Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

3.046 PPPK Paro Waktu Kota Mataram Bakal Terima Gaji ke-13

Chia • Selasa, 9 Juni 2026 | 10:00 WIB

 

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

 

LombokPost – Angin segar bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram. Sebanyak 3.046 pegawai dipastikan masuk dalam daftar penerima tunjangan gaji ke-13 tahun ini. 

Langkah ini menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan para aparatur yang bertugas di berbagai lini pelayanan publik.

“Iya, mereka dapat juga,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Ramayoga. 

Ramayoga menjelaskan, pencairan gaji ke-13 bagi PPPK paro waktu ini akan diupayakan secepatnya. Anggaran total yang disiapkan untuk gaji ke-13 ini Rp 28,2 miliar untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot. Adapun regulasi yang menjadi acuan besaran nilainya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

“Besaran gaji ke-13 yang diterima PPPK paro waktu disalurkan secara proporsional. Hal ini disebabkan masa kerja mereka yang rata-rata belum genap satu tahun,” kata Ramayoga.

Mengingat masa kerja yang belum setahun, Ramayoga menambahkan nominal yang akan diterima kemungkinan besar sama dengan nilai Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 yang telah dicairkan sebelumnya. Saat itu, para pegawai menerima haknya sekitar Rp 600 ribu per orang. Namun, angka tersebut masih berpotensi mengalami penyesuaian setelah dilakukan kalkulasi ulang.

Baca Juga: Bayar Gaji PPPK Paro Waktu Duluan, Gaji Ke-13 ASN Pemkot Mataram Menyusul Pekan Depan

"Untuk angka pastinya, kami akan hitung kembali. Sebab, formulasinya sedikit berbeda. Jika THR kemarin dihitung berdasarkan masa kerja sampai bulan Maret, maka untuk gaji ke-13 ini masa kerjanya dihitung secara akumulatif sampai dengan bulan Juni 2026,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono mengingatkan, realisasi pemberian gaji ke-13 ini tetap harus menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Faktor kemampuan anggaran atau kekuatan fiskal menjadi penentu utama kelancaran eksekusi kebijakan ini di lapangan.

Secara aturan, Taufik menjelaskan PPPK paro waktu merupakan bagian sah dari ASN. Oleh karena itu, berdasarkan regulasi yang berlaku, mereka pada dasarnya memiliki hak dan diperbolehkan untuk menerima tunjangan tahunan seperti halnya ASN lainnya.

“Kalau kondisi fiskal daerah mampu membayar, ya tentu akan dibayarkan,” terangnya.

Baca Juga: ​Asyik! Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Besok Tanpa Potongan Kredit

Taufik juga menggarisbawahi, usulan anggaran untuk pemenuhan hak PPPK paro waktu ini tidak diproses secara kolektif satu pintu oleh BKPSDM. Mekanisme pengajuannya diserahkan langsung oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat para pegawai tersebut bernaung dan bertugas. 

Berdasarkan data valid dari BKPSDM, saat ini jumlah PPPK paro waktu di Kota Mataram tercatat sebanyak 3.046 orang yang tersebar luas di sejumlah OPD se-Kota Mataram. Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak performa kinerja pelayanan publik di lingkungan Pemkot Mataram. 

Editor : Jelo Sangaji
#gaji ke 13 #PPPK paro waktu #PPPK #ASN #Mataram