LombokPost - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram terus memacu penyelesaian tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menjelang jatuh tempo yang kian dekat, Pemkot optimis mampu merampungkan sisa pengembalian kerugian daerah yang total nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih.
“Ada kisaran Rp 1 miliar,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri.
Alwan mengungkapkan, progres pengembalian sejauh ini menunjukkan tren yang sangat positif, yakni berada di angka 70 hingga 76 persen. Meski begitu, sisa waktu sekitar dua minggu sebelum batas akhir menjadi tantangan yang harus diselesaikan secara cepat. Yang tenggat waktunya jatuh pada 7 Juli nanti.
Baca Juga: Inspektorat Mataram Minta OPD Kooperatif Dalam Klarifikasi Temuan
“Sekitar 30 persenan sisanya. Sudah kita minta Inspektorat alasan-alasannya, kalau memang melebihi SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak) selama 30 hari,” jelasnya.
Alwan merincikan, temuan BPK kali ini terbagi menjadi dua klaster. Yakni, temuan yang melibatkan internal pegawai pemerintah dan temuan dari pihak ketiga atau rekanan proyek.
Untuk klaster internal Pemkot, ia memastikan seluruh persoalan administrasi maupun kelebihan bayar sudah klir 100 persen. Bahkan, penyelesaiannya telah dilakukan mendahului terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi.
"Temuan itu kan ada yang pihak ketiga, ada yang pegawai karena kelebihan gaji, kelebihan honor, atau kelebihan tunjangan. Nah, kalau yang internal kita itu sudah selesai semua. Sebelum LHP keluar, bahkan sudah kita selesaikan semuanya," tegasnya.
Saat ini, fokus utama Pemkot dalam sisa waktu kejar tayang ini adalah memburu sisa 30 persen pengembalian dari rekanan proyek. Salah satu atensi utama adalah temuan pada proyek Kantor Wali Kota Mataram yang nilainya mencapai Rp 851 juta.
Melalui Inspektorat, Pemkot tengah mendalami kendala yang dihadapi rekanan hingga belum melunasi kewajiban mereka. Sesuai dengan SKTJM yang mengikat para rekanan, jika komitmen tersebut dilanggar, Pemkot memastikan tidak akan segan untuk mengambil tindakan represif.
“Tapi aturan jelas, ada sanksi blacklist menggunakan surat peringatan. Dan kalau sudah lebih dari 60 hari tidak selesai, ya otomatis masuk ke APH (Aparat Penegak Hukum),” imbuhnya.
Meski secara akumulatif nilai temuan tahun ini menurun cukup signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya, Alwan memberikan catatan tebal bagi seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkot.
Ia mewanti-wanti agar kelalaian administrasi pada pos anggaran serupa tidak menjadi penyakit tahunan yang terus berulang.
“Alhamdulillah kalau perbandingan dengan tahun lalu, tren nilai temuan kita tahun ini turun. Tapi yang kita wanti-wanti ke teman-teman (OPD) sekarang adalah jangan sampai ada temuan berulang. Seperti masalah honor atau gaji. Itu yang kita cari jalan keluarnya agar jangan sampai terjadi lagi," pungkasnya. (chi)
Editor : Kimda Farida