Pemkot Mataram dan BGP NTB Sepakati Penggunaan Lahan Bersama

Chia • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 04:00 WIB

 

Kantor BGP NTB
Kantor BGP NTB

 

LombokPost - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram akhirnya menemui titik terang terkait polemik penggunaan lahan seluas dua hektar yang sebelumnya ditempati oleh Balai Guru Penggerak (BGP) NTB. Dalam tindak lanjut terbaru, kedua belah pihak sepakat mengambil opsi penggunaan bersama atau sharing aset setelah opsi penolakan perpanjangan sebelumnya belum diterima.

“Jadi bangunan kita gunakan, lahan sama-sama kita gunakan. Pemerintah Kota meminjam kepada kementerian, dan lahan yang kita punya dipinjamkan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri.  

Alwan menjelaskan, skema baru ini merupakan hasil solusi bersama yang saling menguntungkan tanpa ada pihak yang dirugikan. Berdasarkan hasil koordinasi yang melibatkan pihak kejaksaan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), diputuskan Pemkot dan pihak kementerian akan saling pinjam pakai aset mengingat status kepemilikan yang sama-sama milik negara.

Baca Juga: BGP NTB Beri Sinyal Siap Pindah dari Lahan Pemkot Mataram

Dalam skema penggunaan bersama ini, bangunan utama di lokasi tersebut akan difungsikan oleh Pemkot. Rencananya, kawasan perkantoran tersebut akan diintegrasikan untuk menampung sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Berdasarkan pemetaan, terdapat OPD yang diproyeksikan menempati area tersebut, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Sosial, hingga Dinas Pertanian, dan Brida. 

Selain gedung utama, fasilitas pendukung seperti aula, guesthouse, dan lapangan juga masuk dalam bagian yang dipinjamkan.

“Posisi yang ada sekarang itu adalah Dinas Pendidikan nanti pakai bagian depan, yang kata bangunan utama. Mungkin nanti kita lihat kapasitas guesthouse itu kita pakai untuk dinas-dinas yang sedikit,” jelasnya. 

Sementara itu, pihak BGP NTB tetap memanfaatkan sebagian lahan dan bangunan di bagian belakang, termasuk gedung asrama serta bangunan yang selama ini digunakan untuk aktivitas PAUD.

Terkait legalitas kerja sama, Alwan menyebutkan durasi kesepakatan penggunaan bersama ini ditetapkan selama lima tahun. Jangka waktu tersebut diberikan sambil menunggu pihak kementerian mempersiapkan lahan baru untuk membangun kantor mandiri. Seluruh detail teknis pengelolaan, mulai dari tanggung jawab pembayaran listrik, akses jalan, hingga pemeliharaan fasilitas, nantinya akan dituangkan secara rinci ke dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) lanjutan antara Pemkot dan pihak BGP NTB.

 

“Segera, dalam waktu sesingkat-singkatnya kita susun PKS-nya,” tegasnya.

Meski sempat ada keinginan awal agar Pemkot dapat memiliki aset tersebut secara penuh, opsi penggunaan bersama ini dinilai sebagai jalan tengah terbaik. Mengingat kedua instansi merupakan bagian dari pelayanan publik pemerintah, langkah ini diambil untuk menghindari kebuntuan birokrasi hingga tingkat pusat.

Pemkot berharap proses penyusunan PKS dapat segera rampung agar penataan OPD serta perpindahan kantor dinas bisa lekas direalisasikan, sekaligus memfasilitasi pihak kementerian dalam masa transisi pencarian lahan baru.

“Setelah PKS ini baru bisa Dinas Pendidikan nanti pindah,” jelasnya. (chi)

 

 

 

 

Editor : Redaksi Lombok Post
Sumber : Liputan
BGTK BGP NTB Pemkot Mataram Mataram kemendikdasmen