LombokPost - Rencana pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu menjadi PPPK penuh waktu hingga kini masih menunggu kejelasan regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Meski kesepakatan antara DPR RI dan kementerian terkait telah berembus, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram meminta para ASN maupun tenaga honorer untuk bersikap tenang serta bersabar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono mengungkapkan, hingga saat ini pihak daerah belum menerima petunjuk teknis (juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (juklak) tertulis.
Regulasi tersebut sangat krusial untuk menentukan mekanisme operasional serta persyaratan alih status kepegawaian tersebut.
“Belum ada regulasinya. Karena itu masih menjadi hasil pembahasan di DPR, kami belum bisa memberikan keterangan terkait mekanisme dan persyaratan pengalihan status ASN,” katanya.
Taufik menambahkan, kepastian aturan tidak hanya ditunggu oleh kelompok tenaga pendidik atau guru.
Proyeksi pengalihan status bagi formasi tenaga teknis dan tenaga kesehatan juga belum bisa dipastikan apakah akan berjalan secara bersamaan atau bertahap.
Baca Juga: P2G Dukung Guru PPPK Jadi PNS, Usulkan Skema Pengangkatan Otomatis
“Kita tunggu info resmi dulu, sabar,” imbuhnya.
Terkait desas-desus penundaan seleksi Calon ASN (CASN) hingga tahun 2027, Taufik membenarkan penyampaian tersebut memang sempat dilontarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Namun, penyampaian tersebut masih sebatas pernyataan lisan dan belum ditindaklanjuti dengan surat edaran resmi.
"Tapi info resminya juga belum ada," terangnya.
Kondisi penundaan ini turut berdampak pada skema penganggaran daerah.
Pemkot sejauh ini belum mengambil keputusan terkait alokasi anggaran seleksi yang sudah disiapkan untuk tahun berjalan. BKPSDM masih menunggu arahan dari pimpinan daerah terkait kemungkinan dialihkannya anggaran tersebut.
Baca Juga: 1.883 Guru PPPK Kota Mataram Berpeluang Jadi PNS
"Kami belum mendapat petunjuk dari pimpinan apakah anggaran pengadaan tahun ini akan dialihkan atau tidak," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar kabar pemerintah pusat berencana menghapus status PPPK paro waktu bagi guru dan menaikkan status mereka menjadi PPPK penuh waktu.
Serta membuka kesempatan bagi guru di bawah usia 35 tahun untuk mengikuti seleksi CPNS pada 2027 mendatang. Namun sebelum Juknis terbit, Pemkot menegaskan seluruh proses di daerah masih dalam posisi menunggu keputusan final.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri, mengatakan informasi mengenai kebijakan tersebut baru diterima pemerintah daerah secara lisan.
Karena itu, Pemkot masih menunggu petunjuk tertulis dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan di daerah. Menurutnya, kebijakan memberikan kesempatan kepada guru PPPK paro waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu merupakan langkah yang baik.
Namun, pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah lebih lanjut sebelum mekanisme pelaksanaannya dituangkan secara resmi.
“Aturan dan mekanisme pelaksanaan maupun petunjuk teknisnya belum dituangkan secara tertulis karena masih bersifat lisan,” katanya.
Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan