LombokPost - Praktik pemutaran akal untuk menghindari pajak daerah disinyalir kian marak dilakukan para pemilik kos-kosan elite di Kota Mataram. Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram Misban Ratmaji membongkar modus para pengusaha tempat indekos eksklusif yang sengaja memecah jumlah kamar demi mengelak dari kewajiban pajak.
“Selama ini kan ketentuannya mereka yang memiliki kos di atas 10 kamar baru kena pajak. Tapi apa iya mereka melaporkan secara jujur? Di sini lima kamar, di situ lima kamar, atas nama beda, padahal pemiliknya sama. Beda tempat, beda nama,” kata Misban.
Misban mengungkapkan, aturan yang berlaku selama ini menetapkan, tempat indekos dengan jumlah di atas 10 kamar wajib dikenakan pajak daerah. Namun di lapangan, celah regulasi ini dimanfaatkan oknum pemilik kos elite dengan membagi bangunan mereka menjadi beberapa bagian lokasi berbeda demi membatasi jumlah kamar resmi di bawah ambang batas.
Politisi Hanura ini menilai, praktik pemecahan aset lokasi tersebut sangat merugikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mataram. Apalagi saat ini tren kos-kosan elite menyewakan kamar secara harian dengan tarif dan fasilitas layaknya hotel melati, tetapi terbebas dari pajak daerah. Hal ini dinilai memicu persaingan tidak sehat yang kian menggerus bisnis hotel melati resmi.
“Kos itu kan mestinya bulanan. Tapi sekarang kejadian di Kota Mataram banyak yang harian. Kalau harian, mestinya masuk kategori hotel melati dan kena pajak 10 persen dari tarif. Ini kan potensi pajak besar yang bocor," tegasnya.
Menanggapi celah hukum tersebut, Komisi II DPRD Kota Mataram mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram untuk tidak sekadar menunggu ketetapan regulasi dari pemerintah pusat terkait penyesuaian Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (HKPD). Pemkot diminta segera melakukan pendataan menyeluruh dan verifikasi faktual di lapangan terhadap seluruh operasional kos-kosan elite di Mataram.
Baca Juga: Bawaslu Loteng Ingatkan Paslon Jangan Kucing-kucinganHK Berkampanye
"Kita harapkan ke depan, berapapun kamarnya dan apapun bentuk sewanya mau harian atau bulanan bisa ditarik persentase pajaknya. Tugas Pemkot sekarang adalah mendata dan melakukan persiapan matang sambil kita tunggu payung hukumnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana mengatakan, hingga saat ini regulasi yang mengikat keberadaan tempat indekos di Kota Mataram masih sebatas Peraturan Wali Kota (Perwal). Meski demikian, Perwal tersebut sebatas mengatur ranah penataan administratif, ketertiban umum, serta pengawasan operasional di lapangan. Regulasi yang ada belum menjangkau skema pemungutan pajak daerah maupun retribusi secara optimal bagi kas daerah.
“Posisinya harus diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda). Sebab Perwal itu merupakan aturan turunan dari Perda," katanya. (chi)
Editor : Prihadi Zoldic
Sumber : Liputan