Wacana Gaji PPPK Paro Waktu Ditarik Pusat, Pemkot Mataram Siapkan Rp 185 M

Chia • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 11:17 WIB

 

Ilustrasi
Ilustrasi

 

LombokPost - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram tengah bersiap menghadapi wacana pengalihan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu ke pemerintah pusat.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram mengonfirmasi, seluruh pendataan pegawai, termasuk skema PPPK Paro Waktu, terus dimatangkan untuk dikirim ke kementerian terkait.

Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufik Priyono menyampaikan, pihaknya bertugas menyiapkan data riil terkait jumlah pegawai di lingkup Pemkot Mataram.

Penyiapan data tersebut dilakukan secara cermat melalui koordinasi lintas instansi sebelum diserahkan ke pemerintah pusat.

"Kita sudah kirim data kerja sama dengan BKD dan Inspektorat kemarin," kata Taufik Priyono. 

Baca Juga: 4.886 PPPK Paro Waktu Lotim Diusulkan Digaji Pusat

Taufik menjelaskan, proses penyiapan data pegawai ini melewati tahapan verifikasi yang cukup ketat.

BKPSDM bertugas menghimpun serta menyusun basis data jumlah pegawai secara keseluruhan. Setelah itu, data direview oleh Inspektorat Kota Mataram untuk memastikan keakuratannya.

Sebelum akhirnya disinergikan dan dibawa ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram.

Terkait dengan nominal dan Rencana Anggaran Penggajian PPPK paro waktu yang diwacanakan ditarik ke pusat, Taufik menuturkan rincian kalkulasi teknis finansial berada di bawah kewenangan BKD. 

“Kalau nominal gaji itu ada di BKD. Kita (BKPSDM) hanya menyiapkan data jumlah pegawai saja, kemudian direviu sama Inspektorat, baru dibawa ke BKD,” jelasnya.

Berdasarkan data Mei 2026, jumlah PPPK paro waktu di Kota Mataram tercatat 3.046 orang.

Sementara itu, jumlah PPPK penuh waktu dan pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan data Juni 2026 mencapai 5.217 orang, terdiri atas 1.884 PPPK penuh waktu dan 4.033 PNS.

Selain itu, masih terdapat 651 pegawai non ASN yang tergabung dalam tim pengelola kegiatan (TPK) dan dibiayai melalui APBD Kota Mataram.

"Semua data itu sudah kami serahkan dan tinggal diproses untuk kebijakan selanjutnya," katanya.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan status PPPK paro waktu diangkat menjadi PNS jika penggajiannya ditangani penuh oleh pemerintah pusat.

Taufik menegaskan, hal tersebut tidak bisa terjadi secara otomatis. Menurutnya, ada regulasi serta prosedur alih status yang tetap harus dilalui sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Tidak langsung (jadi PNS), itu kan ada prosedur pengalihannya lagi dari pusat,” tegasnya.

Terpisah, Kepala BKD Kota Mataram M. Ramayoga mengatakan, tetap menyiapkan skenario penganggaran secara mandiri.

Langkah tersebut dilakukan sembari menunggu keputusan pasti serta petunjuk teknis resmi dari Kemendagri maupun kementerian terkait mengenai kepastian alih beban penggajian PPPK ke APBN pusat.

“Total kebutuhan untuk tahun 2027 kurang lebih Rp 185 miliar. Itu untuk PPPK Penuh Waktu dan paro waktu,” ujarnya.

Secara rinci, Ramayoga menjelaskan porsi terbesar dari belanja pegawai tersebut dialokasikan untuk PPPK penuh waktu, mencapai Rp 130 miliar. Sementara itu, untuk penganggaran gaji PPPK paro waktu disiapkan sebesar Rp 55 miliar. 

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
gaji pppk paro waktu PPPK BKPSDM Mataram Pemkot Mataram BKD Mataram