LombokPost– Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram Herman mendesak penanganan dugaan praktik aborsi ilegal di salah satu fasili dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Dewan menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sisi individu.
Politisi Gerindra itu menekankan penelusuran juga harus dari sisi kelembagaan. “Kalau memang lembaga secara kelembagaan, rumah sakit itu bersalah secara resmi terbukti, ya sudah laksanakan sesuai dengan ketentuan,” tegasnya, Selasa (8/9).
Ia mengatakan, DPRD tidak berada pada posisi sebagai pihak yang menghakimi. Namun, lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan memastikan regulasi daerah yang telah disahkan benar-benar ditegakkan.
Terlebih, kasus tersebut menyangkut keselamatan masyarakat. Ia juga menekankan hal ini juga tentang citra Kota Mataram sebagai daerah yang menjunjung nilai religius dan berbudaya.
Ia menilai dinas kesehatan memiliki kewenangan administratif terhadap fasilitas kesehatan. Karena itu, apabila hasil klarifikasi dan investigasi membuktikan adanya pelanggaran, sanksi dijalankan sesuai ketentuan berlaku.
“Perda kita sudah jelas, sanksi tertulis, teguran lisan, pencabutan operasional, pembekuan secara permanen,” tegasnya.
Herman juga meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada penyebutan “oknum”. Menurutnya, tanggung jawab individu dan kelembagaan harus dibedakan secara jelas.
Jika tindakan dilakukan secara pribadi, maka proses terhadap individu menjadi ranah organisasi profesi. Namun apabila terdapat keterkaitan dengan fasilitas dan badan hukum rumah sakit, aspek kelembagaan juga harus diperiksa.
“Oknum ya oknum, lembaga ya lembaga. Kita harus tegas secara regulasi yang berlaku,” katanya.
Baca Juga: Bangun Taman Hingga Food Court Hidupkan Ekonomi Warga, Doktor Syam Ubah Wajah BHP Telagawaru
Ia menambahkan, pihaknya mendapat informasi dugaan kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya di lokasi yang sama. Karena itu, pihaknya meminta seluruh fakta diperiksa secara menyeluruh.
Aspek pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. DPRD, kata dia, tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum.
Sementara itu, Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan pihaknya untuk sementara mengedepankan jalur administrasi dan etik. “Sedangkan proses pidana memang APH,” kata dia.
Joko menjelaskan, LPA selama ini juga membangun komunikasi dengan sejumlah rumah sakit. Mencegah terjadinya persoalan serupa, terutama dalam kasus perempuan yang melahirkan dalam kondisi belum menikah.
Dalam konteks kasus dugaan aborsi yang sedang ditangani, Joko menegaskan pihaknya belum menemukan kasus lain. Ia mengatakan, apabila aparat penegak hukum nantinya mengambil langkah pidana, LPA siap berkoordinasi sesuai kewenangannya.
“Kami pun juga tidak akan bisa mengelak kalau seandainya nanti teman-teman APH melakukan intervensi,” ujarnya.
Joko menambahkan, persoalan perlindungan perempuan dan anak membutuhkan koordinasi lintas lembaga. Menurutnya, penanganan tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi.
Ia berharap kasus yang tengah bergulir menjadi momentum memperkuat pengawasan terhadap fasilitas kesehatan. Sekaligus mencegah terulangnya praktik yang dapat merugikan perempuan dan anak.
“Yang kami perjuangkan adalah perlindungan perempuan dan anak,” pungkasnya.
Baca Juga: Atasi Krisis Air Bersih di Gili Trawangan, Sudirsah Sujanto Dorong Solusi Pipa Bawah Laut
Editor : Lalu Mohammad ZaenudinSumber : Liputan Berita Lombok Post