MATARAM – Kasus child grooming menyasar anak mendapat perhatian Komisi IV DPRD Kota Mataram. Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Mataram Nyayu Ernawati menilai kasus tersebut menunjukkan ancaman serius terhadap keselamatan anak di ruang digital.
Nyayu mengatakan persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai masalah penggunaan telepon seluler oleh anak. Menurutnya, orang tua perlu meningkatkan pengawasan karena pelaku dapat memanfaatkan media sosial untuk mendekati dan membangun komunikasi dengan anak.
“Bukan hanya anak perempuan yang kita khawatirkan. Anak laki-laki pun ngeri,” katanya, Senin (7/9).
Ia mengaku risau dengan pola pendekatan yang dilakukan pelaku. Dari informasi yang diterimanya, pelaku dapat membangun perkenalan dengan anak melalui media sosial.
Profil yang digunakan juga disebut tidak mencerminkan usia sebenarnya. Anak kemudian diajak berkenalan.
Komunikasi berlanjut secara personal. Di balik identitas tersebut, Nyayu menduga ada orang dewasa yang mengoperasikan akun dan memanfaatkan anak.
Yang membuat persoalan semakin mengkhawatirkan, pelaku disebut tidak hanya mengetahui nomor telepon korban. Nomor orang-orang di sekitar korban juga dapat dikuasai.
Baca Juga: Sabalenka Bangkit dari Tertinggal, Selangkah Lagi Ukir Hattrick US Open
Mulai dari teman, tetangga hingga guru korban. Nomor-nomor tersebut kemudian disebut disebarkan atau digunakan untuk meneror.
“Dia kok bisanya tahu nomor-nomor telepon orang yang di sekitar anak ini tinggal. Kemudian dia tahu nomor telepon anak-anak yang di sekolah, sehingga dia bisa sebarkan ini. Sakit,” ujarnya.
Menurut Nyayu, kasus tersebut telah dilaporkan kepada Polda NTB. Aparat juga disebut telah berupaya melacak keberadaan pelaku.
Namun, lokasi pelaku masih belum jelas. Informasi yang diterima berganti-ganti.
Pelaku disebut berada di Jakarta, Jawa hingga Sumatera. Nyayu menduga pola tersebut perlu ditelusuri lebih jauh.
Ia bahkan tidak menutup kemungkinan adanya jaringan di balik aksi tersebut. “Kayaknya ini kayak sindikat dia,” katanya.
Karena itu, Nyayu mendorong keterlibatan pemerintah dan instansi terkait menghentikan penyalahgunaan nomor telepon dalam kasus tersebut. Termasuk mencari cara agar nomor yang digunakan meneror korban dan orang-orang di sekitarnya dapat dihentikan.
“Kita juga mau minta tolong sama Kominfo atau bagaimana caranya biar kalau nomor-nomornya begini, dimatikan,” ujarnya.
Kepala DP3A Kota Mataram Zuhhad mengatakan ancaman terhadap anak kini juga merambah ruang digital. DP3A mencatat kasus pengancaman anak melalui media sosial dalam penanganan kasus kekerasan anak di Mataram.
Baca Juga: Wali Kota Mataram Petik Hasil Panen Perdana Cabai Pengendali Inflasi di BPP
“Dari enam kasus yang kami tangani, terdapat pelecehan seksual, KDRT, hingga pengancaman melalui media sosial,” katanya.
Menurut Zuhhad, penanganan tidak cukup hanya dengan proses hukum. Korban juga membutuhkan pendampingan dan pemulihan.
DP3A memberikan pendampingan psikologis serta fasilitas hukum untuk membantu proses pelaporan kepada kepolisian. “Kami fokus pada pendampingan dan pemulihan korban. Untuk proses hukum, itu menjadi ranah kepolisian setelah kami fasilitasi pelaporannya,” jelasnya. (zad/r9)
Editor : Lalu Mohammad ZaenudinSumber : Liputan Berita Lombok Post