Teror Eksploitasi Seksual Digital Intai Anak di Mataram 

Chia • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 08:53 WIB

 

Ilustrasinya
Ilustrasinya

 

LombokPost - Fenomena kejahatan seksual berbasis digital mulai mengancam anak-anak di Kota Mataram. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi, membeberkan modus operandi yang digunakan pelaku tergolong sangat rapi dan sistematis.

Pelaku memulai aksinya dengan melakukan peretasan mental dan pendekatan manipulatif atau child grooming terhadap korban yang berusia antara 12 hingga 14 tahun.

“Awalnya pelaku melakukan grooming ke anak-anak SD dan SMP kelas satu. Mereka dipengaruhi dan dimanipulasi sedemikian rupa hingga mau mengirimkan foto pap (foto diri),” kata Joko. 

Baca Juga: Nyayu Ernawati Minta Kominfo Blokir Nomor Seluler Pelaku Grooming

Setelah mendapatkan foto awal tersebut, pelaku mulai melancarkan aksi pemerasan dan intimidasi.

Foto yang didapatkan dijadikan alat sandera untuk memaksa korban memenuhi berbagai permintaan eksploitasi seksual tahap berikutnya. Korban diancam foto privatnya akan disebarluaskan jika menolak perintah pelaku.

Tak hanya sampai di situ, tekanan yang dialami korban bertambah.

Pelaku mewajibkan korban mengirimkan video tanpa busana secara rutin hingga memaksa melakukan video call sex (VCS).

Selama proses tersebut, pelaku sengaja menyembunyikan identitas dan wajahnya. LPA menduga rekaman tersebut sengaja dikumpulkan untuk diperjualbelikan ke situs-situs pornografi.

Keganasan modus pelaku makin terlihat saat korban mencoba melawan atau menolak instruksi. Pelaku tak segan menyebarkan foto privat korban ke lingkaran terdekatnya, mulai dari teman sebaya, tetangga, hingga guru di sekolah.

“Luar biasanya, pelaku bisa mendapatkan kontak teman, tetangga, hingga guru korban. Kalau guru atau temannya tidak menanggapi, mereka juga ikut dikirimi video dan diteror telepon terus-menerus menggunakan berbagai nomor yang berbeda,” jelasnya.

Baca Juga: Nyayu Ernawati Desak Kominfo Matikan Nomor HP Pelaku Grooming

Sejauh ini, LPA mencatat ada tiga anak perempuan yang menjadi korban. Dari tiga kasus tersebut, satu kasus telah berhasil dihentikan. Namun, dua kasus lainnya kembali mencuat dan meneror lingkaran pertemanan korban yang baru menempuh jenjang SMP.

“Perkenalan awal biasanya dari media sosial, berpindah ke grup Telegram, lalu masuk ke WhatsApp. Ini merupakan rangkaian dari child grooming menjadi child sexual exploitation online,” katanya.

Kasus ini pun telah resmi dilaporkan ke kepolisian untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Hasil koordinasi awal antara LPA dan pihak Polda menemukan fakta peretas dan penandatangan teror tersebut berada jauh dari wilayah NTB.

“Hasil pelacakan menunjukkan pelaku tidak berada di Mataram. Ini kemungkinan besar adalah sindikat profesional yang posisi keberadaannya terdeteksi di Pulau Sumatra,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram Zuhhad mengatakan, tren kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan peningkatan.

Mayoritas kasus yang ditangani merupakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bentuk kekerasannya beragam, mulai dari kekerasan seksual, kekerasan fisik, hingga kekerasan psikis.

“Per Juli itu saja ada 50 kasus, dan yang mendominasi itu kekerasan anak dan perempuan,” jelasnya. 

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
eksploitasi seksual digital anak anak child grooming Mataram Lembaga Perlindungan Anak