LombokPost - Sedikitnya empat usaha hotel melati di Kota Mataram tercatat resmi mengajukan peralihan status operasional menjadi bisnis kos-kosan sejak tahun 2025. Perubahan ini ditengarai akibat makin sulitnya pengusaha penginapan kelas menengah ke bawah untuk bertahan di tengah tingginya biaya operasional dan sepinya keterisian kamar.
"Sementara ini yang resmi mengajukan surat pemberitahuan ada empat hotel melati yang beralih menjadi kos-kosan,” kata Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan, dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Achmad Amrin.
Baca Juga: Gugurnya Hotel Melati di Mataram Ancam Target Pajak
Amrin mengungkapkan, sebagian besar hotel melati yang beralih fungsi berada di wilayah Cakranegara. Tiga di antaranya sudah rampung proses administrasinya, sementara satu hotel sisanya masih dalam proses pemeriksaan.
Amrin menjelaskan, ketergantungan hotel di Mataram terhadap ajang atau event lembaga pemerintah atau MICE menjadi salah satu pemicu utama. Ketika alokasi kegiatan pemerintah berkurang, tingkat okupansi hotel melati merosot tajam. Kondisi tersebut membuat pendapatan usaha tidak lagi memadai untuk menutup biaya pemeliharaan dan operasional harian.
“Hotel-hotel kita ini mengandalkan!event-event, bukan murni daerah tujuan wisata. Ketika ada efisiensi, pengurangan tamu sangat terasa. Daripada terus merugi, pengelola memilih mengalihkan usahanya menjadi kos-kosan,” jelasnya.
Meski demikian, BKD tidak begitu saja menghapus status Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) hotel yang mengajukan alih status tersebut. Petugas BKD tetap diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan mendalam terkait skema operasional kos-kosan yang baru.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan usaha tersebut murni menyewakan kamar secara bulanan. Bukan berpura-pura menjadi kos-kosan padahal tetap menjalankan transaksi sewa harian layaknya hotel.
“Kita periksa dulu ke lapangan. Sebab kalau di aturan undang-undang, jika kos-kosan tetapi praktiknya pembayaran harian seperti hotel, itu tetap kena Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan," tegasnya.
Baca Juga: Ketidakadilan Bisnis Picu Tutupnya Hotel Melati, Komisi II Minta Kos Harian Ditertibkan
Amrin menambahkan, jika usaha tersebut terbukti murni menjadi kos-kosan bulanan, kewajiban pajaknya akan beralih ke pajak pusat (PPh/PPN). Sehingga otomatis potensi penerimaan pajak daerah dari sektor perhotelan akan berkurang.
"Pemeriksaan ini penting untuk memastikan kepatuhan administrasi perpajakan dan mencegah potensi kebocoran pajak daerah," pungkasnya.
Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Mataram Leni Oktavia mengungkapkan, peralihan fungsi hotel melati menjadi tempat kos bulanan semakin marak. Langkah tersebut diambil para pemilik hotel sebagai strategi bertahan hidup di tengah sepinya okupansi dan tingginya beban operasional.
"Hotel melati ini banyak yang beralih fungsi menjadi kos-kosan. Karena kalau operasional hotel kan bebannya tinggi dan harus bayar pajak, sementara keterisian kamar sepi. Daripada terus merugi, akhirnya mereka memilih ubah fungsi jadi kos-kosan biasa," ujarnya.
Leni menjelaskan, persaingan di bisnis penginapan saat ini kian sengit. Di satu sisi, hotel melati harus bersaing dengan hadirnya kos-kosan elite yang marak menyewakan kamar secara harian layaknya hotel. Di sisi lain, hotel melati terikat kewajiban pajak perhotelan dan izin operasional resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Sementara fasilitas kos-kosan elite sekarang tidak jauh berbeda dari hotel melati. Kondisi ini yang membuat daya saing hotel melati kian terdesak hingga akhirnya banyak yang memilih berhenti beroperasi sebagai hotel," tegasnya.
Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan