Kemenkum NTB Harmonisasi Raperwal Kendali Pasokan Pangan untuk Tekan Inflasi Mataram

Kimda Farida • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 09:14 WIB
Penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi Raperwal Strategi Kendali Pasokan Pangan Strategis oleh Kanwil Kemenkum NTB bersama Pemkot Mataram.
Penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi Raperwal Strategi Kendali Pasokan Pangan Strategis oleh Kanwil Kemenkum NTB bersama Pemkot Mataram.

 

LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) memperkuat dukungan terhadap pengendalian inflasi Kota Mataram melalui harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tentang Strategi Kendali Pasokan Pangan Strategis untuk Pengendalian Inflasi Daerah, Rabu (16/9).

Harmonisasi yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum NTB tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang disusun Pemerintah Kota Mataram memiliki dasar hukum yang jelas, tidak tumpang tindih dengan aturan lain, serta dapat diterapkan secara efektif.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, mengatakan harmonisasi diperlukan untuk memastikan rancangan peraturan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik dari sisi substansi maupun teknik pembentukan regulasi.

“Melalui harmonisasi, diharapkan Raperwal ini dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, efektif, dan dapat dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram, Miftahurrahman, menjelaskan Raperwal tersebut disusun untuk memperkuat landasan hukum pengendalian inflasi melalui pengelolaan pasokan pangan strategis.

Menurutnya, keterbatasan lahan pertanian di Kota Mataram serta ketergantungan terhadap pasokan dari daerah lain menjadi tantangan yang perlu diantisipasi melalui kebijakan yang lebih terencana.

Pemkot Mataram juga mengembangkan inovasi SIPASTI MAPAN (Strategi Kendali Pasokan Pangan Strategis untuk Pengendalian Inflasi Daerah) sebagai instrumen pendukung pengendalian inflasi.

“Harapannya, komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Daerah, Kanwil Kemenkum NTB, serta pihak-pihak terkait dapat terus dilakukan agar setiap tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Miftahurrahman.

Baca Juga: NTB Perkuat Layanan Dasar, SPM Harus Terasa di Masyarakat

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTB, Taufan Arisandy, memaparkan hasil pencermatan terhadap Raperwal.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain kejelasan rumusan norma, konsistensi penggunaan istilah, serta kesesuaian antara judul dan substansi pengaturan.

Tim perancang juga menekankan agar ketentuan prosedural dan teknis dalam Raperwal disusun secara jelas, konkret, dan rinci.

Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi dapat dipahami dan diterapkan secara efektif oleh perangkat daerah maupun pihak terkait.

Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, sebelumnya menegaskan harmonisasi merupakan bagian penting dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas sekaligus memberikan kepastian hukum.

Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Mataram selaku wakil pemrakarsa.

Baca Juga: Quo Vadis Pertambangan NTB? Menimbang Ekonomi, Kesejahteraan, dan Keberlanjutan

Melalui harmonisasi ini, Kemenkum NTB dan Pemkot Mataram mendorong agar strategi pengendalian pasokan pangan tidak hanya menjadi kebijakan administratif, tetapi memiliki landasan regulasi yang jelas untuk mendukung upaya pengendalian inflasi daerah.

Editor : Kimda Farida
Sumber : siaran pers
I Gusti Putu Milawati Kemenkum Kemenkum NTB Kanwil Kemenkum NTB