LombokPost - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram hingga saat ini masih terus mengkaji dan memproses kejelasan nasib puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi di sepanjang Jalan Cilinaya, persis di samping Mataram Mall. Meski keberadaan lapak-lapak tersebut melanggar tata ruang karena berdiri di atas saluran irigasi dan badan jalan, Pemkot menegaskan tidak akan serta-merta melakukan penggusuran secara sepihak tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi para pedagang.
“Ini masih berproses, tidak serta merta,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri.
Baca Juga: Dilema Pajak PKL Jumbo di Mataram: Tertata Dulu, Baru Ditarik
Alwan menyampaikan penanganan kawasan Jalan Cilinaya membutuhkan pendekatan yang hati-hati serta kolaboratif dari berbagai instansi terkait. Pemkot berkomitmen untuk tidak hanya fokus pada penegakan aturan tata ruang semata, melainkan juga harus memikirkan keberlangsungan penghidupan masyarakat kecil. Selain itu, yang perlu dicermati adalah masalah sisi bangunan. Bangunan pedagang di sana dulunya sudah pernah diingatkan oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tata Ruang karena berdiri di atas saluran air.
“Namun, mengingat lahan tersebut merupakan aset milik Pemkot Mataram, saat ini kita terus melakukan pendekatan-pendekatan persuasif,” katanya.
Permasalahan keberadaan PKL di kawasan ini merupakan persoalan lama yang terus berulang. Berdasarkan catatan historis, pada tahun 2016 lalu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) bersama Pemkot pernah memasang papan peringatan dan sanksi administratif lantaran sekitar puluhan lapak pedagang terbukti menduduki zona bebas jaringan drainase. Saat itu, opsi pembongkaran dan penataan ulang sempat digulirkan oleh Pemkot dengan syarat penyiapan rencana relokasi yang matang agar roda perekonomian warga tidak lumpuh.
Pantauan di lapangan saat ini menunjukkan plang peringatan resmi dari Pemkot Mataram masih terpasang di area lapak Jalan Cilinaya. Plang peringatan tersebut secara tegas mencantumkan Pasal 65 huruf c Perda No. 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Mataram yang menetapkan zona bebas di sekitar jaringan drainase dari kegiatan yang mengganggu penyaluran air. Selain itu, tertulis pula sanksi pidana berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengancam pelanggar tata ruang dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Meski aturan hukum dan ancaman sanksi tertulis jelas, Alwan m menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penataan kota dan perlindungan mata pencaharian warga.
“Masalah gusur itu sehari selesai, ini kan ada pertimbangan,” jelasnya.
Saat ini, Pemkot membagi tugas penanganan kepada jajaran Camat dan Lurah setempat untuk melakukan penelusuran serta pendataan ulang. Langkah ini dilakukan untuk mengecek legalitas skema usaha, rekam jejak kesepakatan terdahulu, hingga mengantisipasi adanya dugaan pungutan liar maupun pengamanan ilegal di lokasi.
“Nanti kita liat, apakah ada pungutan benar atau tidak. Kita tidak menarget, ini kebutuhan masyarakat juga,” jelasnya.
Hal ini menjawab kritikan anggota komisi II DPRD Kota Mataram Misban Ratmaji yang mengatakan, Pemkot harus bersikap tegas terhadap keberadaan PKL yang masih menempati lahan yang tidak diperuntukkan sebagai tempat berjualan di sepanjang Jalan Cilinaya. Dirinya mengatakan, langkah yang perlu dilakukan adalah mengembalikan fungsi lahan seperti kondisi semula. Sebelum digunakan untuk aktivitas perdagangan, kawasan tersebut merupakan tanah kosong yang semestinya dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Mestinya kita bayar sewa, tapi itu tempat yang tidak boleh disewakan. Jadi kita mau terima salah, tidak terima juga salah. Jangan dibiarkan,” tegasnya. (chi)
Editor : Prihadi Zoldic
Sumber : Liputan