LombokPost - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memperketat syarat perpanjangan kontrak bagi 3.022 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paro Waktu (PPPK PW). Salah satu poin evaluasi utama yang menjadi prioritas adalah komitmen pegawai untuk bersih dari praktik judi online (judol).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri menegaskan, Pemkot tidak akan memberikan toleransi bagi pegawai yang terbukti terlibat judol. Pegawai yang terindikasi bermain judi online dipastikan langsung dicoret dari daftar perpanjangan.
“Untuk yang judol itu kontraknya tidak diperpanjang,” katanya.
Baca Juga: Tidak Disiplin dan SKP Tak Lengkap, SK PPPK Paro Waktu Mataram Tak Akan Diperpanjang
Saat ini, evaluasi kinerja 3.022 PPPK PW Kota Mataram telah memasuki tahap krusial.
Berdasarkan data kepegawaian, Surat Keputusan (SK) PPPK PW memiliki Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 dengan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) terhitung sejak 1 Januari 2026.
Dengan masa berlaku SK selama satu tahun, periode evaluasi kinerja berlangsung hingga 30 September 2026.
Alwan menjelaskan, September menjadi masa krusial bagi seluruh PPPK PW untuk melengkapi seluruh persyaratan.
Pihaknya belum dapat memetakan persentase pegawai yang terancam putus kontrak karena proses rekapitulasi masih berjalan.
“Kan kontraknya berakhir akhir September ini. Paling ndak awal Oktober kita sudah punya gambaran berapa kira-kira yang masih punya kesempatan untuk diperpanjang,” ujarnya.
Proses penilaian kinerja diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Pimpinan OPD dinilai lebih memahami rekam jejak dan kedisiplinan pegawainya sehari-hari.
“Jadi silahkan OPD yang menilai, kan sehari-hari OPD yang tahu," katanya.
Selain bebas dari judol, Pemkot menetapkan sejumlah kriteria formal dalam Surat Edaran perpanjangan kontrak.
Di antaranya tingkat kehadiran minimal di atas 90 persen, disiplin kerja, serta bebas dari kasus hukum, penyalahgunaan narkoba, hingga jeratan pinjol ilegal.
Baca Juga: Pemkot Mataram Berharap Gaji PPPK Ditanggung Pusat
“Iya bukan kasus masalah narkoba saja. Tapi ada kasus pinjaman online masih kita pantau. Kalau disiplinnya kurang, bisa tidak diperpanjang,” tambahnya.
Syarat teknis lain yang wajib dipenuhi adalah penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan predikat minimal Baik. Poin ini menjadi filter utama sebelum SK perpanjangan diterbitkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono menyampaikan, pihaknya telah mengumpulkan seluruh pengelola kepegawaian OPD untuk pendampingan pengisian SKP.
"Sekarang mereka sedang memproses untuk pengisian SKP-nya. Kalau tidak diisi dan SKP tidak lengkap, tidak bisa kita perpanjang SK PPPK PW,” terangnya.
Taufik mengingatkan seluruh PPPK PW agar menyelesaikan pelaporan tugas pokok dan fungsi selama satu tahun penuh sebelum batas akhir pada 30 September.
“Kegiatan kerja setahun penuh itu diisi,” pungkasnya.
Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan