Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemkot Mataram Berharap Gaji PPPK Ditanggung Pusat

C
Penulis: Chia❯
Ilustrasi
Ilustrasi

Advertisement

 

LombokPost - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram berharap beban penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Langkah ini dinilai sangat vital untuk merenggangkan serta menyehatkan kembali postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram yang saat ini tertekan akibat tingginya porsi belanja pegawai.

“Harapan PPPK baik yang paro waktu dan penuh waktu bisa ditanggung pusat. Supaya daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk melaksanakan berbagai program pelayanan kemasyarakatan secara lebih maksimal,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri. 

Alwan mengungkapkan, pihak pemkot telah menyusun dan menyerahkan daftar kebutuhan anggaran belanja pegawai kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai skema dan regulasi yang diminta pemerintah pusat.

“Saat ini ada beberapa belanja modal dan belanja barang/jasa yang belum bisa terlaksana secara optimal akibat keterbatasan anggaran,” ujarnya.

Advertisement

Alwan menjelaskan, total beban anggaran untuk belanja pegawai Kota Mataram saat ini telah menembus angka sekitar Rp 640 miliar. Kondisi tersebut membuat rasio porsi belanja pegawai dalam struktur APBD Kota Mataram membengkak hingga mencapai 42 persen. Angka ini jauh melampaui batas ideal sebagaimana diatur dalam regulasi nasional yang menetapkan maksimal sebesar 30 persen.

“Sebelumnya posisi belanja pegawai kita berada di angka 36 persen. Tapi, setelah adanya kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), angkanya otomatis melonjak menjadi 42 persen,” jelasnya. 

Walaupun secara umum kondisi keuangan daerah masih sehat, Pemkot terpaksa memilah, menunda, dan mengalihkan sejumlah program pembangunan yang sifatnya belum mendesak. Oleh karena itu, Pemkot menaruh harapan besar agar pemerintah pusat segera menerbitkan kebijakan yang berpihak kepada daerah. Khususnya dalam pembiayaan gaji dan tunjangan tenaga PPPK baik formasi guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis.

Kepastian regulasi dan dukungan pembiayaan dari pusat sangat dinantikan mengingat pemkot harus segera menyelesaikan penyusunan dokumen Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

“Jangan sampai nanti setelah kita mengetok APBD bersama DPRD, baru kebijakan dari pusat diterbitkan. Tentu harapan kita ada keberpihakan nyata untuk daerah,” tegasnya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Telat Absen Online, Gaji PPPK di Mataram Dipotong 2 Persen

Telat Absen Online, Gaji PPPK di Mataram Dipotong 2 Persen

Per 1 September lalu, sistem absensi online berbasis titik koordinat resmi diberlakukan serentak di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD

Gaji PPPK Paro Waktu Berpotensi Diambil Alih Pusat, APBD Mataram Bisa Lebih Longgar

Gaji PPPK Paro Waktu Berpotensi Diambil Alih Pusat, APBD Mataram Bisa Lebih Longgar

Gaji PPPK paro waktu berpotensi diambil alih pemerintah pusat. Pemkot Mataram menyebut kebijakan ini bisa meringankan beban APBD daerah.

Wacana Gaji PPPK Paro Waktu Ditarik Pusat, Pemkot Mataram Siapkan Rp 185 M

Wacana Gaji PPPK Paro Waktu Ditarik Pusat, Pemkot Mataram Siapkan Rp 185 M

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram mengonfirmasi, seluruh pendataan pegawai, termasuk skema PPPK

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer