
LombokPost - Ruang gerak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu di lingkungan Pemkot Mataram makin terbatas.
Per 1 September lalu, sistem absensi online berbasis titik koordinat resmi diberlakukan serentak di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Itu sudah kamu terapkan. Absensi online berbasis titik koordinat untuk PPPK paro waktu,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono.
Langkah ini diterapkan untuk memastikan ribuan pegawai tersebut benar-benar hadir di lokasi tugasnya, tanpa celah manipulasi.
Kebijakan ini tak pelak memicu keluhan. Sebelum penerapan resmi, ribuan pegawai yang mencoba mengunduh aplikasi kerap menemui kendala teknis.
Mulai dari gagal login hingga aplikasi yang tak bisa terpasang di ponsel cerdas.
Selain masalah kompatibilitas, terutama pengguna iOS atau iPhone sistem ini juga memberlakukan sanksi finansial.
Pemkot menetapkan denda pemotongan gaji sebesar 2 persen per hari untuk setiap keterlambatan mengisi absensi.
Sanksi ini langsung terhitung otomatis oleh sistem tanpa ada ruang kompromi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




