LombokPost-Judika memberikan contoh nyata terkait pembayaran royalti (direct license) ke pemilik atau pencipta lagu.
Baru-baru ini, dalam sebuah acara off air, Judika membawakan 26 lagu. Nah 2 dari total lagu itu adalah lagu milik Ahmad Dhani. Dua lagu itu adalah permintaan dari yang punya acara.
Judika lantas meminta panitia atau EO dari acara tersebut untuk segera membayar royalti ke Ahmad Dhani dengan cara transfer.
Bukti transfer dari Judika beserta percakapan singkat lewat whatsapp itu lantas diposting Ahmad Dhani di akun resmi instagramnya @ahmaddhaniofficial.
''Taat undang-undang,''tulis Dhani, memuji Judika.
Dengan pujian yang diberikan kepada Judika, Ahmad Dhani tidak hanya mengapresiasi ketaatan pada hak cipta tetapi juga membuka diskusi mengenai efisiensi sistem pembayaran royalti di Indonesia.
Dalam unggahan tersebut, terlihat pihak Judika membayar uang sebesar Rp15 juta untuk dua lagu yang dinyanyikan oleh Judika dalam event mereka.
Jumlah nominal tersebut menjadi sorotan beberapa netizen yang memberikan beragam komentar terkait pembayaran royalti tersebut.
Salah satu komentar dari akun @ezra_pahala menyatakan bahwa nominal tersebut tergolong masuk akal dan tidak terlalu mahal.
Ia juga menekankan bahwa membayar royalti sebesar itu menunjukkan penghormatan pada pencipta lagu.
Dengan bukti transfer tersebut, Dhani menyebut Judika sebagai salah satu contoh penyanyi yang taat terhadap Undang-Undang Hak Cipta.
Dari unggahan itu Ahmad Dhani tampak ingin memberitahu bahwa program direct licence nya berhasil berjalan.
Sebab sampai saat ini direct licence masih bertentangan dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN.
Sebelumnya, Dhani pernah mengkritik kinerja LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terkait pembayaran royalti lagu untuk live event. Kritik Dhani termasuk aspek efisiensi dalam sistem pembayaran royalti tersebut.
Meski Dhani tegas terkait sistem pembayaran royalti, ia juga pernah menyatakan dukungannya terhadap penyanyi non-profesional dan band-band cafe yang menyanyikan lagu-lagu ciptaannya tanpa membayar royalti.
Gerakan dalam mendukung dan mencari keadilan hak royalti komposer atau para pencipta lagu, juga realisasikan Ahmad Dhani dengan mendirikan sebuah asosiasi, yang dinamakan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
AKSI sendiri diketuai oleh atriyo Yudi Wahono alias Piyu, sedangka Dhani didaulat sebagai dewan pembina.***
Editor : Alfian Yusni