Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Mukhammad Khanif mengatakan sudah ada jamaah yang mengusulkan penarikan uang setoran awal biaya haji. Namun belum ada pembayaran. ’’Ya lebih tepatnya mengajukan pengembalian setoran lunas Bipih (biaya perjalanan ibadah haji, Red) tahun 1441 H/2020 M,’’ katanya kemarin (5/6).
Catatan dari Kemenag menyebutkan ada 14 CJH reguler yang sudah mengajukan penarikan setoran pelunasan. Mereka tersebar dari sejumlah kabupaten dan kota. Seperti dari Jogjakarta, Mandailing Natal, Kota Malang, dan lainnya. Paling lama Kemenag pusat akan mengirim permintaan penarikan uang setoran awal itu ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Senin (8/6) pekan depan.
Dirjen PHU Kemenag Nizar Ali mengaatkan dengan keputusan pembatalan penyelenggaraan haji 2020 oleh Kemenag, tidak ada satupun jamaah yang dirugikan. ’’Satu rupiah pun jamaah tidak dirugikan,’’ katanya. Kemenag mempersilahkan jamaah mau menarik uang pelunasan atau tidak. Nantinya BPKH akan mencairkan uang pelunasan itu beserta dengan hasil pengelolaannya.
Nizar menjelaskan jamaah yang sedianya berangkat tahun ini, secara otomatis berhak berangkat tahun depan. Dia mengatakan sistem sudah ditutup, sehingga tidak ada calon jamaah yang menyelinap. Dia juga menjamin tidak ada jual beli kuota. Bahkan kalaupun presiden mengusulkan nama saudaranya, tidak bisa. ’’Nomor porsi sudah dikontrol,’’ tuturnya.
Dia mengatakan sampai kemarin belum ada keputusan dari Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji 2020. Dia sudah memprediksi bahwa pemerintah Arab Saudi tidak kunjung mengumumkan kepastian haji 2020 dalam waktu dekat. Sehingga sudah tepat Kemenag memutuskan tidak memberangkatkan haji tahun ini pada 2 Juni lalu.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi merespon tudingan uang haji digunakan untuk penguatan nilai tukar rupiah. Menurut dia isu tersebut adalah sebuah fitnah. ’’Kami sangat menghormati kritik. Sepanjang kritik tersebut dilandasi niat yang baik, objektif, dan argumentative,’’ katanya. Bukan sebuah kritik yang menimbulkan sensasi semata.
Zainut menuturkan tuduhan pembatalan keberangkatan jamaah haji karena ada motif-motif lain itu tidak benar. Apalagi motif ingin menggunakan uang jamaah haji untuk memperkuat nilai tukar rupiah. Dia menyebut tuduhan itu sebuah fitnah yang keji dan tidak berdasar.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu menuturkan mereka memang mempunyai valas. ’’Tapi kami tidak trading atau berdagang valas,’’ katanya. Namun valas tersebut digunakan untuk pembayaralan layanan haji. Sebab, hampir seluruh layanan haji dibayar menggunakan valas. Misalnya penerbangan haji pembayarannya USD. Sedangkan layanan di Arab Saudi meliputi hotel, transportasi darat, dan katering menggunakan mata uang riyal (SAR).
Stok valas di BPKH hanya untuk lindung nilai. Jangan sampai BPKH menanggung risiko naik turunnya nilai tukar ketika musim haji tiba. Selain itu BPKH juga menerima valas dari pembayaran setoran awal maupun pelunasan haji khusus. (wan/JPG/r6)
Kuota dan Antrean Haji
NTB
Kuota 4.412, Antre sampai tahun 2052
ACEH
Kuota 4.289, Antre sampai tahun 2048
SUMUT
Kuota 8.168, Antre sampai tahun 2038
SUMBAR
Kuota 4.525, Antre sampai tahun 2041
RIAU
Kuota 4.957, Antre sampai tahun 2041
JAMBI
Kuota 2.858, Antre sampai tahun 2047
SUMSEL
Kuota 6.890, Antre sampai tahun 2039
LAMPUNG
Kuota 6.915, Antre sampai tahun 2039
DKI JAKARTA
Kuota 7.766, Antre sampai tahun 2043
JAWA TENGAH
Kuota 29.786, Antre sampai tahun 2047
JOGJAKARTA
Kuota 3.084, Antre sampai tahun 2048
JAWA TIMUR
Kuota 34.516, Antre sampai tahun 2049
BALI
Kuota 686, Antre sampai tahun 2045
NTT
Kuota 656, Antre sampai tahun 2040
KALTENG
Kuota 1.581, Antre sampai tahun 2043
KALSEL
Kuota 3.746, Antre sampai tahun 2053
SULUT
Kuota 700, Antre sampai tahun 2035
SULTENG
Kuota 1.958, Antre sampai tahun 2039
SULTRA
Kuota 1.984, Antre sampai tahun 2042
PAPUA
Kuota 1.056, Antre sampai tahun 2042
BANGKA BELITUNG
Kuota 1.045, Antre sampai tahun 2042
BANTEN
Kuota 9.279, Antre sampai tahun 2043
GORONTALO
Kuota 959, Antre sampai tahun 2043
Keterangan
- Provinsi yang tidak tercantum, membagi kuota haji untuk masing-masing kabupaten dan kota di wilayahnya. Sehingga antrean berbeda-beda
- Antrean paling lama di Kabupaten Bantaeng, Sulsel, sampai 2064
Sumber: Data Ditjen PHU Kemenag
Editor : Administrator