Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Zona Merah, Puluhan Daerah Langgar Larangan Belajar di Sekolah

Administrator • Rabu, 29 Juli 2020 | 23:09 WIB
MEMILIH PATUH: Fatma, membimbing anaknya Najwa yang baru kelas I sekolah dasar dengan materi yang disiapkan guru dan dikirim melalui telepon genggam. Tahun ajaran baru telah dimulai para siswa di NTB masih tetap menjalani belajar dari rumah. (JPG)
MEMILIH PATUH: Fatma, membimbing anaknya Najwa yang baru kelas I sekolah dasar dengan materi yang disiapkan guru dan dikirim melalui telepon genggam. Tahun ajaran baru telah dimulai para siswa di NTB masih tetap menjalani belajar dari rumah. (JPG)
JAKARTA–Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya angkat bicara soal wacana pembukaan sekolah di luar zona hijau. Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim mengatakan, wacana tersebut masih dikaji.

Dalam temu media secara daring Selasa (28/7), Ainun membenarkan, bahwa pihaknya tengah mengevaluasi sekolah yang berada di luar zona hijau untuk tetap bisa melakukan pembelajaran tatap muka. Khususnya, untuk sekolah yang berada di zona kuning.

”Memang kami memprioritaskan keselamatan dan kesehatan, namun kami juga harus menjaga proses belajar tidak boleh tertinggal,” ujarnya.

Karenanya, kata dia, aturan bakal lebih diperketat. Misalnya, dengan mengurangi kapasitas siswa dalam setiap kelasnya. Kemudian, waktu pertemuannya diatur sedemikian rupa agar tidak terlalu lama. Hal ini sebagai upaya memperkecil risiko penularan di satuan pendidikan. ”Tapi ini masih dalam proses,” paparnya.

Wacana ini sontak mengundang polemik di masyarakat. Pasalnya, pada kebijakan mengenai penyelenggaraan pembelajaran untuk tahun ajaran di masa pandemi Covid-19 sebelumnya saja banyak sekolah melanggar. Fakta tersebut diperkuat dari data Kemendikbud, bahwa ada 79 kabupaten/kota dari total 514 kabupaten/kota yang tidak melaksanakan pembelajaran sesuai dengan panduan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. Mirisnya, sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh kabupaten/kota di zona kuning, disusul kabupaten/kota di zona oranye, hijau, dan merah.

Pada zona hijau, Ainun menjelaskan, sebagian besar bentuk pelanggaran yang terjadi adalah tidak melaksanakan protokol kesehatan. Seperti penggunaan masker dan jaga jarak saat masuk sekolah. Namun ada pula yang melakukan pelanggaran dengan membuka pembelajaran tatap muka untuk jenjang non SMA dan SMP/sederajat. Salah satunya di Pariaman, yang membuka sekolah mulai kelas IV SD hingga SMA. Padahal, harusnya SD baru dibuka di bulan ketiga. Selain itu, belakangan ditemukan jika seorang guru dan operator terkonfirmasi Covid-19.

”Satuan pendidikan segera menghentikan pembelajaran tatap muka dan berkoordinasi dengan gugus tugas. Kami mengapresiasi Pemda yang telah bertindak cepat dalam penanganan,” paparnya.

Sementara, untuk pelanggaran di zona kuning, oranye dan merah adalah melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah. Seperti yang terjadi di Sumenep, Jawa Timur, di mana satuan pendidikan tingkat SMA nekat melakukan pembelajaran tatap muka meski berada di zona oranye. ”Peta risiko yang digunakan wajib mengacu pada satgas COvid-19 nasional pada tingkat kabupaten/kota bukan kecamatan,” tegasnya.

Disinggung soal sanksi pada yang melanggar, Ainun mengaku sudah mengingatkan satuan pendidikan untuk mentaati SKB empat menteri. Pihaknya pun terus bekerja sama dengan dinas pendidikan dan kebudayaan untuk melakukan monitoring terhadap sekolah-sekolah yang nakal.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni menambahkan, pihaknya telah meminta kepada 79 kota/kabupaten tersebut untuk segera menyelaraskan proses belajar mengajar sesuai ketentuan yang berlaku. Teguran yang sama pun telah dilayangkan pada para pemda tersebut.

”Tentu tidak bisa jegar-jeger (memberi sanksi,red). Kita evaluasi dulu skb, apakah kurang sosialisasi atau tidak. Jika kurang, tentu tidak arif kalau langsung memberi sanksi,” paparnya.

Ia mengatakan tahapan keputusan pembelajaran tatap muka harus berdasarkan status zona risiko Covid-19 pada suatu wilayah. Yang mana, hal ini ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat. ” tingkatannya per kabupaten atau kota, bukan kecamatan bahkan kelurahan atau desa,” tegasnya.

Agar pendidikan tetap berjalan dengan aman di masa pandemi COVID-19, Murni memastikan akan ada sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan, implementasi, monitoring, dan evaluasi khususnya di bidang pendidikan. Dia berharap, dengan dengan evaluasi ini maka pemda yang masih ada di zona kuning, oranye, dan merah tidak memaksaksan diri membuka sekolah secara tatap muka.

Retno Listyarti, Komisioner Bidang Pendidikan KPAI mengungkapkan, sinyal pembukaan sekolah di zona non hijau ini sebetulnya sudah terlihat sejak rapat bersama pada 23 Juli 2020 lalu. Rapat daring yang dihadiri  perwakilan Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, IDAI, KPAI dan WHO diselenggarakan dalam rangka evaluasi pelaksanaan SKB 4 Menteri di masa Pandemi Covid 19.

”Dalam rapat itu, KPAI, IDAI dan WHO keras menentang pembukaan sekolah di masa pandemic dengan mengungkapkan data-data yang masing-masing miliki,” katanya. Bahkan, lanjut dia, saat ditanya oleh staf ahli Menteri apakah ada alternative lain, seluruhnya kompak menjawab tidak. ”namun saat itu  saya menangkap sinyal ada upaya membuka sekolah dalam waktu dekat dan ternyata benar,” sambungnya.

Menurut dia, pemerintah harusnya belajar dari pembukaan sekolah di zona Hijau yaitu Pariaman (Sumbar) dan kasus di pondok pesantren baru-baru ini. Di mana, pembukaan aktivitas sekolah justru menjadi  kluster baru covid-19.

Karenanya, untuk  melindungi keselamatan dan kesehatan peserta didik selama berada di sekolah, KPAI mendorong pemerintah untuk tidak membuka sekolah tatap muka. Terutama,  saat sekolah dan daerah belum mampu memenuhi  infrastruktur dan ketentuan protocol kesehatan yang ditetapkan WHO. ”Kesehatan dan keselamatan anak-anak harus jadi pertimbangan utama,” tegasnya. Selain itu, dia meminta agar pembelajaran jarak jauh diperbaiki sambil menyiapkan infrastruktur serta budaya kenormalan baru  sebelum buka sekolah. (mia/JPG/r6) Editor : Administrator
#Headline #Covid-19 #Belajar di Rumah