Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ada Pendamping BPNT di Mataram Merangkap Jadi Agen Penyalur

Administrator • Senin, 8 Maret 2021 | 10:45 WIB
Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Adhar Hakim (kiri) dan Kepala Bidang Linjamsos Dinas Sosial Kota Mataram Leni Oktavia. (Dok/Lombok Post)
Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Adhar Hakim (kiri) dan Kepala Bidang Linjamsos Dinas Sosial Kota Mataram Leni Oktavia. (Dok/Lombok Post)
MATARAM-Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan pelanggaran aturan distribusi Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kota Mataram. Sejumlah kelompok penerima manfaat (KPM) melaporkan terjadinya praktik penyaluran bahan pangan tidak dilakukan melalui e-Warong. “Tetapi pembelian bahan pangan langsung kepada pendamping sosial di wilayah setempat," ungkap Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Adhar Hakim.

Ada juga praktik penyaluran bantuan sosial BPNT dibagikan secara paket yang jumlahnya telah ditentukan. Investigasi dan pemeriksaan lapangan yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan NTB ditemukan banyak bukti lapangan sesuai laporan masyarakat.

Di beberapa titik, penyaluran bantuan sosial BPNT ditemukan beberapa pelanggaran. Bahan pangan yang dibeli oleh KPM dalam bentuk paket berupa beras, kacang-kacangan, telur, dan buah dihargakan Rp 200 ribu. Di lapangan juga ditemukan fakta adanya Pendamping Sosial Masyarakat (PSM) sekaligus bertindak sebagai e-Warong.

Ditemukan juga adanya sejumlah pelanggaran berupa adanya PSM yang menguasai dan memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM. Juga ditemukan praktik pembelian bahan pangan pada tahun 2020 sampai Januari 2021 dilakukan di kantor kelurahan.

Pada Februari 2021 lalu, Ombudsman dalam pemeriksaan lapangan menemukan adanya paket bahan pangan diantarkan langsung oleh PSM ke rumah masing-masing KPM. Termasuk adanya fakta sejumlah e-Warong yang tidak menjual bahan pangan. Padahal sesuai syarat pendirian e-Warong, haruslah penjual bahan makanan.

Selain itu  juga ditemukan Agen Bank yang menjadi e-Warong tidak dapat menunjukan dokumen penunjukan kerjasama antara Bank Penyalur dengan agen bank sebagai e-Warong.

"Praktik yang terjadi di sejumlah tempat di Kota Mataram ini adalah pelanggaran sejumlah aturan penyaluran BPNT," katanya.

Dikonfirmasi terkait temuan Ombudsman ini, Dinas Sosial Kota Mataram membenarkannya. Bahkan, pihak Disos mengaku sudah memberikan peringatan bagi para pendamping BPNT.

"Rata-rata pendamping kami ikut jadi agen. Kami tidak mengelak, dan kami sudah ingatkan dari enam pendamping, ada empat atau lima (yang ragkap jadi penyalur)," jelas Kepala Bidang Linjamsos Dinas Sosial Kota Mataram Leni Oktavia kepada Lombok Post akhir pekan lalu.

Pihaknya di Dinas Sosial (Dinsos) sudah memberikan teguran kepada para pendamping. Dinas Sosial kini menunggu laporan akhir LHP dari pihak Ombudsman yang akan dikirim ke kepala daerah dan OPD terkait. Itu akan menjadi dasar mereka memberikan surat peringatan.

"Kalau sudah kami berikan peringatan, kemudian masih juga dilakukan, silakan berurusan dengan pihak hukum," ancamnya.

Di samping itu, pendamping BPNT juga bakal direkomendasikan untuk diberhentikan. Mengingat mereka diusulkan menjadi pendamping juga atas rekomendasi pihak Dinas Sosial Kota Mataram.

Saat ini, kondisi ril di lapangan banyak pendamping merangkap jadi agen. Di satu sisi mereka melakukan pendampingan. Di sisi lain, mereka juga berbisnis. Sehingga mereka mencari keuntungan ganda.

Tindakan ini dinilai di luar tugas mereka sebagai pendamping. Sesuai aturan, pendamping PKH dan BPNT tidak boleh jadi agen dan suplier atau penyalur. "Kalau seandainya mereka sudah terlanjur menjadi agen, mereka harus memilih salah satu. Menjadi pendamping atau agen," tegasnya.

Jumlah pendamping BPNT di Kota Mataram saat ini sebanyak enam orang. Dengan satu pendamping BPNT di setiap kecamatan.

Selain mengevaluasi para pendamping, Dinas Sosial juga memonitor Agen BRI Link dan e-Warong. Mereka diminta memberikan keluarga penerima manfaat sesuai haknya. (ton/r3) Editor : Administrator
#BPNT #Ombudsman NTB #Mataram