PLTU subkritikal tahap pertama akan dipensiunkan pada tahun 2031. Ini nanti diikuti dengan tersambungnya interkoneksi jaringan listrik antar pulau di Tahun 2035. Menurut Moeldoko, pemerintah nantinya menyiapkan sejumlah strategi jangka panjang yang dilakukan secara bertahap dan simultan untuk mencapai target NZE 2060.
Pada tahun 2040, pemerintah menargetkan bauran energi nasional dari Energi Baru Terbarukan (EBT) sudah mencapai 71 persen. Diikuti dengan penghentian penjualan motor konvensional.
"Tidak ada lagi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel yang beroperasi serta tidak ada penjualan motor konvensional. Jadi semuanya diharapkan menuju ke listrik," ungkapnya.
Setelah itu pada tahun 2050, pemerintah menargetkan bauran energi nasional diharapkan sudah mencapai 87 persen, yang dibarengi dengan penghentian penjualan mobil konvensional. ”Mobil konvensional di 2050 nanti sudah gak ada lagi,” kata Moeldoko.
Menurut Moeldoko, target NZE akan terpenuhi pada tahun 2060, di mana bauran energi nasional telah mencapai 100 persen yang didominasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
NZE ini nantinya akan dibarengi penyaluran gas melalui jaringan gas sebanyak 123 juta sambungan rumah tangga dan kompor listrik sebanyak 52 juta rumah tangga.
”Saya pikir sangat clear ya roadmap-nya, itu penting bagi masyarakat Indonesia untuk ikut memahami dan terlibat di dalamnya," tegas Moeldoko.
Hal ini, kata dia, juga diperkuat dalam pertemuan KTT ASEAN beberapa waktu lalu di Labuan Bajo, yang memberikan arah yang lebih jelas dan konkrit bahwa perlu dibangun ekosistem kendaraan listrik di kawasan ASEAN.
Pemerintah Indonesia nantinya akan menyiapkan sejumlah strategi jangka panjang yang dilakukan secara bertahap dan simultan untuk mencapai target NZE 2060.
Selain menyiapkan road map, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah instrumen dalam rangka mencapai NZE 2060. Menurut Moeldoko, ada dua instrumen yang telah disiapkan pemerintah saat ini dalam rangka mempercepat target NZE.
Pertama, Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Kedua, Inpres Nomor 7 Tahun 2022 terkait Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Kalau kita berbicara khususnya kendaraan listrik kita punya instrumennya. Itu sebagai payung hukum yang menjadi pedoman kita," papar Moeldoko.
Terkait Instruksi Presiden, Moeldoko menegaskan bahwa hal tersebut menjadi pemicu berkembangnya industri kendaraan listrik di Indonesia, sekaligus pemacu bagi konsumen untuk membeli kendaraan listrik.
Di sisi lain, Inpres tersebut juga akan membantu tumbuhnya ekosistem lintas elemen, misalnya soal ketersediaan listrik dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPKLU) di Indonesia.
Menurut Moeldoko, instrumen yang disediakan pemerintah menjadi payung hukum yang juga akan memberikan efektifitas dalam pengembangan industri listrik di Indonesia.
"Kalau instrumen sudah ada, berikutnya ekosistem yang lain adalah pengembangan industrinya dan berikutnya industri itu akan bertumbuh dengan baik apabila ada SPKLU-nya tersedia," bebernya. (dit) Editor : Administrator