“Malam hari ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama MLI, Wali Kota Bima Periode 2018-2023,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers tadi malam pukul 21.00 Wita.
Untuk prosesnya, dilakukan penahanan pertama pada tersangka selama 20 hari ke depan. Terhitung Mulai 5 Oktober sampai 24 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Penahanan Lutfi dijelaskan berkaitan dengan jabatannya sebagai wali kota 2018-2023.
Di tahun 2019 MLI bersama salah satu keluarganyaa mengkondisikan proyek-proyek yang digarap pemerintah Kota Bima. Tahap awal, ia meminta dokumen berbagai proyek yang akan dikerjakan di berbagai dinas Kota Bima. Mulai dari Dinas PUPR hingga BPBD.
Selanjutnya MLI memerintahkan beberapa pejabatdi Dinas PUPR dan BPBD menyusun berbagai proyek yang memiliki anggaran besar. Penyusunan dilakukan di rumah dinas jabatan wali kota Bima.
Nilai proyek di Pemkot Bima untuk anggaran 2019-2020 diketahui mencapai puluhan miliar rupiah. Kemudian MLI secara sepihak menentukan kontraktor yang siap dan ready untuk dimenangkan dalam pekerjaan yang dimaksud. Proses lelang kemudian tetap berjalan sebagai mana mestinya. Namun itu hanya sebagai formalitas.
Faktanya, pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi dan persyaratan sebagaimana ketentuan. Atas pengkondisian tersebut, MLI menerima setoran uang dari kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah mencapai Rp 8,6 miliar rupiah. Diantaranya, proyek pelebaran jalan Nungga-Toloweri, pengadaan listrik dan penerangan jalan umum Perumahan Boipo.
“Teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening orang-orang kepercayaan MLI termasuk keluarganya,” beber Firli yang pernah menjabat Kapolda NTB tersebut.
Ditemukan pula gratifikasi yang dilakukan Lutfi dalam bentuk uang yang diberikan sejumlah pihak lainnya. Atas persoalan ini, Lutfi disangkakan melanggar pasal 12 (i) dan atau pasal 12 (P) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK saat ini dijelaskan Firli juga sedang melakukan pengembangan terhadap tersangka lain. Mengingat, Lutfi melibatkan keluarga dan beberapa pihak lainnya dalam dugaan korupsi dan gratifikasi yang dilakukannya. “Yang ketemu baru satu MLI. Berikutnya tentu akan ada pendalaman lebih lanjut untuk menjemput bukti. Pasti nanti ada perkembangan penyidikan. Kalau ditemukan alat bukti yang cukup, pasti akan kami sampaikan ke awak media,” janji Firli.
Penasihat Hukum Lutfi, Abdul Hanan dikonfirmasi Lombok Post via panggilan telepon membenarkan kliennya sudah ditahan. Sebelum penahanan, Lutfi dikatakannya diperiksa sejak pagi hingga malam. Dalam penahanan ini, Lutfi hanya datang sendirian. Istrinya Eliya tidak hadir.
“Hanya Pak Lutfi saja. Istrinya tidak ikut,” jelas pria yang menjadi penasihat hukum HM Lutfi dan istrinya tersebut.
Kepada Lombok Post, Hanan juga membeberkan jika pihaknya menghormati proses hukum terkait penahanan kliennya. Namun sesuai undang-undang, pernyataan KPK nantinya tentu akan diuji di pengadilan. Ia juga berharap kliennya mendapatkan haknya sesuai ketentuan aturan. Kaitannya dengan kondisi kesehatan Lutfi yang saat ini menurutnya mengalami penyakit serius.
”Beliau sekarang lagi sakit jantung yang disebut Aritmia. Ini penyakit ganggung fungsi jantung,” bebernya.
Untuk itu, sesuai rekomendasi Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta, Lutfi disarankan untuk rutin berobat kaitannya dengan penyakitnya ini. “Dia harus dioperasi makanya kami minta penangguhan,” ujar Hanan.
Namun bagaiamana pun, Hanan kembali mempertegas jika pihaknya siap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Ditanya terkait potensi tersangka lainnya yang berpeluang ditahan KPK dalam hal ini istri Lutfi, Hanan mengaku belum bisa memberikan tanggapan. “Belum ada informasi seperti itu. Kita ikuti saja proses hukumnya,” tandas pria bertubuh tinggi besar tersebut.
Meski baru ditahan tadi malam, Lutfi sudah jauh sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan korupsi proyek Pemkot Bima. KPK telah memeriksa sejumlah saksi di Gedung Ditreskrimsus Polda NTB Bulan September lalu. Mulai dari Sekda dan pejabat dinas Kota Bima, rekanan, hingga istri Wali Kota Bima Hj Eliya.
Sebelum pemeriksaan ini, penyidik KPK telah mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik usai menggeledah empat lokasi di Kota Bima, Kamis 31 Agustus lalu. Lokasi tersebut mula dari kantor pihak swasta di Jalan Karantina Kota Bima, rumah kediaman di Jalan Muhajir Kota Bima, rumah kediaman pihak terkait lainnya hingga kantor wali kota Bima. (ton)
Editor : Redaksi Lombok Post