LombokPost-Penanganan kasus judi online (judol) tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga sampai ke luar negeri. Di antaranya, dengan segera memproses pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) yang direkrut operator judol di luar Indonesia. Pemulangan itu berkolaborasi dengan penegak hukum setempat.
”Yang paling banyak laporan itu (dari) Kamboja dan Myanmar,’’ kata Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Zulfikar Ahmad Tawalla di Jakarta Kamis (2/11) malam. Kementerian P2MI saat ini sedang berkoordinasi dengan kepolisian dan Kemenlu untuk segera menjalankan rencana pemulangan tersebut.
Zulfikar mengatakan, kondisi PMI beragam. Misalnya, ada yang disekap dan dibatasi akses komunikasinya. Ada juga yang ditahan paspor serta dokumen keimigrasian lainnya. Selain itu, dia menegaskan bahwa upaya pencegahan sangat penting. Jangan sampai dengan iming-iming gaji besar, ada warga Indonesia lainnya yang tergiur direkrut jadi operator judol di luar negeri.
Baca Juga: Klaim Netralitas ASN Baik, Posko Pengaduan BKPSDM Kota Mataram Belum Terima Laporan
Masuk Pidana TPPO
Zulfikar menyebutkan, ada beberapa skema pemulangan. Di antaranya, perwakilan Indonesia melakukan penjemputan di tempat kerja. Mereka juga bekerja sama dengan kepolisian setempat jika ada indikasi penyekapan atau kejahatan lainnya. Dia menegaskan, praktik merekrut PMI jadi operator judol itu bisa masuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sementara itu, Komisioner KPAI Kawiyan menyoroti banyaknya anak di bawah 10 tahun yang sudah terjerat atau bermain judol. Data PPATK, ada 80 ribuan anak di bawah 10 tahun yang bermain judol. Kasus itu berawal dari gampangnya orang tua memberikan gawai kepada anak-anak.
”Bahkan, mereka membiarkan anak-anak bermain dengan gawai berlama-lama asal tidak rewel atau tidak mengganggu aktivitas orang tua,’’ katanya.
Kebiasaan tersebut ditambah mudahnya anak mengakses internet ketika sudah pegang gawai. Belum lagi, orang tua kurang memantau aktivitas anak saat berselancar di dunia maya. ”Sebagian besar anak dalam mengakses internet atau media sosial tidak mendapatkan pendampingan serta pengawasan yang memadai dari orang tua,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil memulangkan seorang buron dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus perjudian online W88. Buron berinisial HS dipulangkan dari Filipina pada Jumat (22/11) dini hari. Pemulangan itu merupakan kolaborasi antara Polri dan sejumlah lembaga internasional, termasuk Kepolisian Filipina, Imigrasi, serta Presidential Anti-Organized Crime Commission Filipina.
”Pemulangan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan kejahatan judi online,” ujar Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombespol Jefri.
DPO yang dipulangkan adalah manajer regional untuk Indonesia dari platform judi W88 berinisial HS alias Ahan. Ahan merupakan warga negara Indonesia yang mengelola rekening pemain judol W88. ”HS bertugas mengelola rekening deposit dan withdraw dari para pemain di Indonesia. Dalam tiga bulan terakhir, platform ini mencatatkan perputaran uang hingga Rp 1 triliun,’’ terangnya. (wan/mia/idr/c6/dio/JPG/r5)
Editor : Redaksi Lombok Post