Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kenaikan Upah 6,5 Persen Dinilai Belum Naikkan Daya Beli

nur cahaya • Selasa, 3 Desember 2024 | 08:15 WIB
BELANJA: Pengunjung berbelanja di salah satu supermarket di Cenere, Depok, Jabar, Minggu (1/12). Pemerintah menunda kenaikan tarif PPN yang semula direncakan Januari 2025.
BELANJA: Pengunjung berbelanja di salah satu supermarket di Cenere, Depok, Jabar, Minggu (1/12). Pemerintah menunda kenaikan tarif PPN yang semula direncakan Januari 2025.

  

LombokPost-Kenaikan upah minimum 2025 ditetapkan 6,5 persen. Kalangan buruh telah menyatakan menerima besaran kenaikan itu meski angkanya di bawah permintaan awal mereka, yakni 8–10 persen. Namun, kenaikan itu dinilai belum cukup untuk mendongkrak konsumsi rumah tangga yang merupakan penopang utama pertumbuhan ekonomi RI.

Penilaian itu disampaikan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira. Dia menyebutkan, Presiden Prabowo Subianto masih cenderung mengambil langkah berhati-hati dalam menggunakan upah minimum sebagai cara mendorong pemulihan daya beli tahun depan. ’’Dengan formula lama di PP 78/2015 saja kan harusnya pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi atau 4,95 persen pertumbuhan kuartal III 2024 ditambah inflasi akhir kuartal III sebesar 1,84 persen sehingga jadi 6,79 persen,’’ ujarnya kepada Jawa Pos, Minggu (1/12).

Dia juga menyoroti UU Cipta Kerja yang telah dibatalkan MK, namun formula upah minimum justru menjadi lebih kecil daripada aturan sebelumnya. Angka 6,5 persen dianggap jauh dari kata cukup sehingga pemerintah diharapkan bisa lebih transparan terkait formulasi upah minimum yang digunakan.

Bhima juga menyinggung berbagai beban yang harus ditanggung masyarakat. Misalnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tapera, asuransi wajib kendaraan, dan lainnya. ’’Jelas 6,5 persen kenaikan UMP terlalu rendah. Secara spesifik, efek naiknya tarif PPN 12 persen disertai inflasi barang jasa bisa menambah pengeluaran pekerja sebesar Rp 357 ribu tiap bulan. Kenaikan upah minimum hanya 6,5 persen belum mampu mengompensasi naiknya berbagai harga kebutuhan pekerja,’’ jelas dia.

Berdasar kalkulasi Celios, idealnya kenaikan upah minimum bisa di atas 8,7–10 persen. Kenaikan di level tersebut bisa memberikan dorongan pada produk domestik bruto (PDB) hingga Rp 106,3 triliun–Rp 122 triliun. Selagi keputusan kenaikan upah minimum belum dituangkan dalam peraturan pemerintah, Bhima menyebut masih ada ruang agar presiden mempertimbangkan kenaikan yang lebih tinggi.

’’Jika ingin mendorong sisi permintaan domestik, upah minimum perlu dinaikkan lebih tinggi lagi. Logikanya, dengan kenaikan upah minimum yang lebih baik dari formulasi UU Cipta Kerja, buruh punya daya beli tambahan, uangnya akan langsung memutar ekonomi,’’ katanya.

Terpisah, anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto mengapresiasi kenaikan UM 2025 yang lebih tinggi dari rata-rata sebelumnya. Kendati begitu, Edy meminta agar besaran yang disampaikan tersebut dijadikan standar terendah bagi daerah untuk menentukan UM regionalnya (UMR). ”Atau minimal setiap daerah sama kenaikannya 6,5 persen, bukan sebaliknya,” katanya.

Angka ini pun sebetulnya dinilai masih akan penuh tantangan tahun depan. Artinya, tak lantas mengatasi masalah para buruh/pekerja. Sebab, bisa jadi inflasi tahun depan lebih tinggi dari 6,5 persen karena kondisi geopolitik dan ekonomi nasional. Belum lagi adanya kenaikan PPN menjadi 12 persen. ”Faktor-faktor ini akan menyebabkan daya beli buruh turun yang juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang turun,” ungkapnya.

Karena itu, dia mendesak agar payung hukum soal penetapan UM 2025 ini segera dikeluarkan. Dengan begitu, dapat diketahui secara jelas formula dan metode perhitungannya. Apakah sudah mengakomodasi putusan MK terkait UU Cipta Kerja dan turunannya atau belum. Termasuk soal penyesuaian nilai inflasi. Dalam putusan MK, besaran inflasi yang dirujuk adalah inflasi provinsi.

”Kenaikan upah minimum ini harusnya menghitung dulu berapa inflasi provinsi dengan 64 item kebutuhan hidup layak. Lalu berapa nilai alfa yang ditetapkan dan nilai pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi,” beber politikus PDI Perjuangan tersebut. (dee/mia/c19/oni/JPG/r5)

Editor : Redaksi Lombok Post
#Permintaan #daya beli #minimum #Formula #Buruh #umr #ppn