LombokPost - Badai PHK saat ini telah menerjang industri media dalam negeri.
Belakangan tengah ramai berita terkait PHK dari industri media.
Sepanjang Mei 2025, tercatat 12 perusahaan di industri media atau yang berkontribusi di pertelevisian telah melakukan PHK terhadap pegawainya.
Lebih dari 600 pegawai tercatat terdampak pada kebijakan PHK yang dilakukan industri media tersebut.
Tentu badai PHK yang menerjang industri media ini menjadi masalah terbaru dalam dunia kerja.
Pemerintah telah memberikan perhatian khusus atas PHK yang dialami oleh pegawai di industri media.
Menilik lebih lanjut, pegawai industri media yang terkena PHK telah dilindungi oleh Undang-undang.
Dalam UU Cipta Kerja, pegawai yang terdampak PHK akan menerima berbagai hal yang harus diperhatikan perusahaan.
Salah satu hal yang diterima oleh pegawai industri televisi yang di PHK adalah uang pesangon.
Secara mendalam uang pesangon yang diterima pegawai terdampak PHK ada dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Uang pesangon akan diterima pegawai sesuai dengan alasan PHK yang dilakukan perusahaan.
Besaran uang pesangon yang diterima pegawai yang terdampak PHK tertuang pada Pasal 40 Ayat 2 PP Turunan UU Cipta Kerja.
Dalam PP tersebut, besaran uang pesangon yang nantinya akan diberikan kepada pegawai terdampak PHK akan sesuai dengan masa kerja yang dijalani.
Adapun rincian dari besaran pesangon dalam Pasal 40 Ayat 2 PP Turunan UU Cipta Kerja yang akan diterima pegawai terdampak PHK adalah sebagai berikut.
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih namun kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih namun kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih namun kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih namun kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
Baca Juga: PT STM PHK Empat Karyawan, Wabup Sesalkan Karyawan Lokal Dipecat
- Masa kerja 5 tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih namun kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih namun kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah
Besaran pesangon diatas akan diakumulasikan dengan pengkali yang terdapat pada Pasal 41 hingga Pasal 57 PP Nomor 35 Tahun 2021.
Pengkali pesangon untuk pegawai terdampak PHK berkisar 0,5 kali hingga 1 kali sesuai dengan alasan PHK yang dilakukan perusahaan.
Itulah besaran pesangon yang diterima pegawai industri media yang di PHK sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja.***
Editor : Siti Aeny Maryam