Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Selain Pesangon, Pegawai Industri Media yang Terkena PHK Juga Terima 2 Komponen Ini

Qiara Marwah • Rabu, 7 Mei 2025 | 18:36 WIB
Pegawai industri media yang terkena PHK tidak hanya menerima pesangon saja namun juga dua komponen lain
Pegawai industri media yang terkena PHK tidak hanya menerima pesangon saja namun juga dua komponen lain

LombokPost - Pegawai industri media yang terdampak PHK ternyata tidak hanya menerima pesangon.

Pegawai industri media juga akan menerima dua komponen lain setelah terdampak PHK.

Dua komponen tersebut wajib diberikan perusahaan industri media yang telah melakukan PHK pada pegawai.

Komponen lain selain pesangon yang diterima pegawai industri media yang di PHK diatur dalam PP turunan UU Cipta Kerja.

Secara detail, komponen selain pesangon yang diterima pegawai industri media yang di PHK terdapat pada Pasal 40 Ayat 1 PP Turunan UU Cipta Kerja.

Kedua komponen lain ini wajib diberikan pada pegawai terdampak PHK bersamaan dengan pemberian pesangon.

Sehingga pegawai yang mengalami PHK akan langsung menerima uang pesangon dengan dua komponen lainnya.

Dua komponen yang akan diterima pegawai yang di PHK selain uang pesangon adalah uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang pengganti hak (UPH).

Pegawai yang mengalami PHK akan diberikan uang pesangon dan uang perhargaan masa kerja serta uang pengganti hak sesuai aturan UU Cipta Kerja.

Pemberiann uang penghargaan masa kerja bagi pegawai yang terkena PHK hampir sama dengan aturan uang pesangon.

Pegawai yang terdampak PHK akan menerima uang penghargaan masa kerja dengan nominal yang berbeda-beda sesuai masa kerja yang dijalani.

Baca Juga: Kurangi Potensi PHK, PHRI Minta Potongan Iuran BPJS dan Listrik

Sementara uang pengganti hak yang diterima pegawai terdampak PHK terdiri dari 3 jenis yakni cuti.

Namun uang penghargaan masa kerja tidak diberikan kepada semua pegawai yang terdampak PHK.

Pegawai yang mengalami PHK setelah bekerja minimal selama 3 tahun sajalah yang berhak menerima uang penghargaan masa kerja.

Bagi pegawai yang terkena PHK namun belum bekerja selama 3 tahun tidak akan menerima uang penghargaan masa kerja.

Untuk uang pengganti hak akan diterima oleh seluruh pegawai yang telah terdampak PHK.

Perusahaan yang tidak memberikan uang pesangon beserta dua komponen lainnya yakni uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak pada pegawai yang terkena PHK akan mendapatkan sanksi dari pemerintah.***

 

Editor : Siti Aeny Maryam
#pesangon #phk #pegawai #Media