LombokPost - PNS dan pensiunan memang telah dipastikan akan menerima gaji ke 13.
Gaji ke 13 sudah dipastikan akan diberikan kepada PNS dan pensiunan paling lambat pada Juli 2025.
Ternyata selain PNS dan pensiunan, gaji ke 13 juga akan diterima oleh 2 kategori ini.
Kedua kategori tersebut telah disebutkan sebagai penerima gaji ke 13 selain PNS dan pensiunan.
Bahkan pemberian gaji ke 13 untuk kedua kategori di luar PNS dan pensiunan ini telah diatur pemerintah.
2 kategori penerima gaji ke 13 selain PNS dan pensiunan adalah Anggota Polri dan TNI.
Anggota Polri dan TNI menjadi penerima sah gaji ke 13 selain PNS dan pensiunan.
Pemberian gaji ke-13 untuk anggota Polri dan TNI termuat dalam PP Nomor 11 tahun 2025.
Secara lebih rinci, gaji ke-13 yang akan diberikan kepada anggota Polri dan TNI terdapat pada Pasal 3 PP Nomor 11 tahun 2025.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan kinerja
Perlu diingat, besaran gaji ke 13 baik PNS, pensiunan hingga anggota Polri dan TNI ini tidak akan sama satu dengan yang lainnya.***
Editor : Siti Aeny Maryam