LombokPost - Proses seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap dua sedang berlangsung.
Berdasarkan surat edaran BKN Nomor: 6540/B-KS.04.01/SD/E/2025, pelaksanaan seleksi ini dimulai sejak 22 April hingga 31 Mei 2025.
Bagi peserta, penting untuk memahami bahwa ada sejumlah kesalahan fatal yang bisa membuat mereka langsung gugur dari proses seleksi. Berikut lima penyebab utamanya:
1. Tidak Hadir di Lokasi Ujian
Peserta yang tidak datang ke lokasi ujian pada waktu yang ditentukan otomatis dinyatakan gugur. Tidak ada toleransi dalam hal ini.
2. Datang Terlambat
Panitia mewajibkan peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan, bahkan hanya satu detik, membuat peserta tidak bisa mengikuti tes.
3. Tidak Membawa Dokumen Wajib
Peserta wajib membawa kartu ujian dan KTP asli. Tanpa salah satu dari dokumen ini, peserta tidak akan diperkenankan masuk ruang ujian.
4. Melanggar Tata Tertib Ujian
Setiap peserta wajib mengikuti aturan selama ujian berlangsung, termasuk soal pakaian dan perilaku di ruang ujian.
5. Lupa Mencetak Kartu Ujian
Kartu ujian harus dicetak mandiri dari akun SSCASN. Kelalaian ini membuat peserta tidak bisa ikut ujian.
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Tahap 2:
Seleksi kompetensi: 22 April–31 Mei 2025
Pengolahan nilai: 27 April–15 Juni 2025
Pengumuman hasil kelulusan: 16–30 Juni 2025
Seleksi teknis tambahan: 30 April–1 Juni 2025
Integrasi nilai: 5 Mei–17 Juni 2025
Pengisian DRH NI PPPK: 1–31 Juli 2025
Usul penetapan NI PPPK: 1–31 Agustus 2025
Pastikan tidak melakukan lima kesalahan di atas agar peluang lolos seleksi tetap terbuka!
Editor : Alfian Yusni