Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Catat! 5 Kesalahan Fatal yang Bikin Peserta Gugur di Seleksi PPPK Tahap 2

Alfian Yusni • Sabtu, 10 Mei 2025 | 20:31 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK. (Foto: menpan.go.id)
Ilustrasi seleksi PPPK. (Foto: menpan.go.id)

LombokPost - Proses seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap dua sedang berlangsung.

Berdasarkan surat edaran BKN Nomor: 6540/B-KS.04.01/SD/E/2025, pelaksanaan seleksi ini dimulai sejak 22 April hingga 31 Mei 2025.

Bagi peserta, penting untuk memahami bahwa ada sejumlah kesalahan fatal yang bisa membuat mereka langsung gugur dari proses seleksi. Berikut lima penyebab utamanya:

1. Tidak Hadir di Lokasi Ujian

Peserta yang tidak datang ke lokasi ujian pada waktu yang ditentukan otomatis dinyatakan gugur. Tidak ada toleransi dalam hal ini.

2. Datang Terlambat

Panitia mewajibkan peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan, bahkan hanya satu detik, membuat peserta tidak bisa mengikuti tes.

 

3. Tidak Membawa Dokumen Wajib

Peserta wajib membawa kartu ujian dan KTP asli. Tanpa salah satu dari dokumen ini, peserta tidak akan diperkenankan masuk ruang ujian.

4. Melanggar Tata Tertib Ujian

Setiap peserta wajib mengikuti aturan selama ujian berlangsung, termasuk soal pakaian dan perilaku di ruang ujian.

 

 

5. Lupa Mencetak Kartu Ujian

Kartu ujian harus dicetak mandiri dari akun SSCASN. Kelalaian ini membuat peserta tidak bisa ikut ujian.

Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Tahap 2:

Seleksi kompetensi: 22 April–31 Mei 2025

Pengolahan nilai: 27 April–15 Juni 2025

Pengumuman hasil kelulusan: 16–30 Juni 2025

Seleksi teknis tambahan: 30 April–1 Juni 2025

Integrasi nilai: 5 Mei–17 Juni 2025

Pengisian DRH NI PPPK: 1–31 Juli 2025

Usul penetapan NI PPPK: 1–31 Agustus 2025

Pastikan tidak melakukan lima kesalahan di atas agar peluang lolos seleksi tetap terbuka!

Editor : Alfian Yusni
#PPPK #proses seleksi #proses #kesalahan fatal #seleksi kompetensi #tahap dua #Peserta