Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Heboh Tentang Permen Komdigi 8 2025 Tentang Layanan Pos Komersial Hingga Demo Ojol Merebak Hari Ini

Diwan Prima • Selasa, 20 Mei 2025 | 14:37 WIB
Ilustrasi demo ojol di sejumlah kota besar di Indonesia.
Ilustrasi demo ojol di sejumlah kota besar di Indonesia.

LombokPost - Kementeriàn Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan bahwa pihaknya perlu meluruskan bahwa Permen Komdigi tersebut tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce.

"Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan," jelas Edwin di Jakarta Pusat.

Dalam hal ini, pihaknya menegaskan bahwa Permen Komdigi itu tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce.

Tapi, Permen Komdigi itu mengatur tentang pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir.

Itu pun hanya dalam konteks biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.

Bukan tanpa alasan. Sebelum membuat Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 itu, Kementerian Komdigi sudah melakukan dialog bersama pelaku industri kurir, asosiasi dan pemangku kepentingan lainnya.
 
Edwin Hidayat Abdullah menambahkan,
potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran dan layanan penunjang lainnya.

Soalnya, apabila potongan harga seperti itu tidak dibatasi, maka akan berdampak terhadap kurir dibayar rendah, perusahaan kurir merugi dan tentunya, layanan akan semakin menurun.

Atas dasar itu, Edwin mengatakan bahwa Kementerian Komdigi mau menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan dan adil.

"Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut Edwin memaparkan jika memang gratis ongkir itu sudah menjadi strategi promosi dagang e-commerce, maka konsumen tetap bisa menikmati layanan itu.

“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” tegas Edwin.

Di sisi lain, hari ini, Selasa, 20 Mei 2025, para pengendara Ojek Online (Ojol) menggelar demo besar-besaran di sejumlah kota di Indonesia.

Dalam demo tersebut, para Ojol tersebut membuat lima tuntutan :

- Turunkan potongan aplikasi menjadi 10 persen.

- Naikkan tarif pengantaran penumpang.

- Segera terbitkan regulasi pengantaran makanan dan barang.

- Tentukan tarif bersih yang diterima mitra.

- Mendesak pemerintah segera terbitkan Undang-undang Transportasi Online Indonesia.***

Editor : Siti Aeny Maryam
#komdigi #peraturan menteri #ojol demo