Komut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, resmi ditangkap oleh tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/5/2025) malam di Solo, Jawa Tengah, dan dikonfirmasi langsung oleh Jampidsus Kejagung, Febri Adriansyah.
Penangkapan Komut PT Sritex Iwan Setiawan ini merupakan lanjutan dari penyidikan umum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit bank daerah kepada Sritex.
“Betul (ditangkap),” kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025). “Malam tadi ditangkap di Solo,” imbuhnya.
Kredit tersebut berasal dari bank milik pemerintah daerah, yang menurut undang-undang, tergolong sebagai keuangan negara atau keuangan daerah.
“Bank pemberi kredit ini adalah bank pemerintah, jadi dananya bagian dari keuangan negara,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Senin (5/5/2025).
Kredit Bank Daerah ke Sritex Disorot
Dugaan korupsi ini muncul setelah Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada Oktober 2024.
Dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, Majelis Hakim yang diketuai Moch Ansor memutuskan bahwa PT Sritex bersama tiga anak usahanya, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, lalai memenuhi kewajiban pembayaran sesuai putusan homologasi 25 Januari 2022.
Putusan tersebut juga membatalkan kesepakatan damai yang sebelumnya disahkan oleh PN Niaga Semarang dalam perkara 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg.
Setelah dinyatakan pailit, Sritex resmi menghentikan seluruh operasional perusahaan mulai 1 Maret 2025.
Dalam kondisi tersebut, penyidik Kejagung semakin fokus mengusut dugaan korupsi kredit bank daerah ke Sritex.
“Masih dalam tahap penyidikan umum terkait peristiwa pidana pemberian kredit bank kepada Sritex,” kata Harli pada Kamis (1/5/2025).
Sritex Dihantam Pailit, Kredit Bank Daerah Dipertanyakan
Kasus ini menjadi sorotan karena Sritex yang sedang pailit justru diduga menerima suntikan dana dari bank milik pemerintah daerah.
Padahal, Sritex sudah menghadapi kesulitan finansial dan gagal menjalankan kesepakatan pembayaran kepada kreditur sejak awal 2022.
Kini, pasca penangkapan Komut Sritex Iwan Setiawan, langkah Kejaksaan Agung dinilai semakin agresif dalam membongkar praktik dugaan korupsi pemberian kredit bank daerah kepada Sritex.
Penyidik juga telah memeriksa perwakilan dari sejumlah bank daerah untuk menelusuri prosedur dan pihak yang terlibat dalam pemberian kredit tersebut.
Sritex Pailit, Kredit Bank Daerah dan Korupsi Diusut Tuntas
Dengan ditangkapnya Komut Sritex Iwan Setiawan dan ditelusurinya aliran dana kredit bank daerah, Kejaksaan Agung semakin dekat mengungkap jaringan dugaan korupsi yang membelit Sritex.
Kasus Sritex pailit dan dugaan korupsi kredit bank daerah ini menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan dana publik oleh lembaga keuangan milik pemerintah.
Kejaksaan memastikan, penyidikan akan terus dikembangkan hingga semua pihak yang terlibat diproses hukum. (***)
Editor : Alfian Yusni