LombokPost--Wacana penurunan potongan komisi ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi 10 persen kembali mencuat, memicu diskusi hangat mengenai kesejahteraan mitra pengemudi.
Namun, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengingatkan agar keputusan tidak terburu-buru, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem digital yang lebih luas, termasuk dampaknya terhadap jutaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam diskusi publik di Aroem Resto & Cafe Jakarta pada 19 Mei 2025, Menhub Dudy menanggapi tuntutan penurunan komisi.
"Bisa saja saya mengabulkan tuntutan itu. Enggak ada susahnya menandatangani (aturan yang menurunkan potongan menjadi) 10 persen," ujar Dudy.
Baca Juga: KON Tolak Demo 20 Mei 2025, Soroti Politisasi Ojol
Namun, ia menegaskan pentingnya mendengar pandangan semua pihak, terutama perusahaan aplikasi, karena transportasi online telah menjadi sebuah ekosistem kompleks yang memengaruhi tidak hanya pengemudi, tetapi juga pengguna layanan dan jutaan UMKM.
Fungsi Krusial Komisi 20 Persen dalam Ekosistem DigitalSebagian besar perusahaan transportasi online yang hadir dalam diskusi menjelaskan bahwa potongan komisi 20 persen tersebut digunakan untuk operasional perusahaan dan pengembangan bisnis.
Komisi ini merupakan pilar utama dalam membiayai infrastruktur teknologi canggih, layanan pelanggan 24/7, pengembangan produk inovatif, serta program insentif yang menjaga keseimbangan antara pengemudi, pelanggan, dan UMKM.
Baca Juga: Heboh Tentang Permen Komdigi 8 2025 Tentang Layanan Pos Komersial Hingga Demo Ojol Merebak Hari Ini
"Kita harus melihat bahwa ekosistem yang ada sekarang ini harus dijaga keseimbangannya," kata Dudy.
"Bagaimana caranya supaya pengemudi tetap stay, pelanggan tetap stay, kemudian jaringan ekosistemnya tetap berjalan dengan baik, ini penting."
Dampak Potongan Komisi Terhadap UMKM dan PelangganUMKM, yang jumlahnya mencapai lebih dari 65 juta dan menyumbang signifikan terhadap perekonomian nasional dengan menciptakan lebih dari 120 juta lapangan kerja, sangat bergantung pada platform digital sebagai jembatan untuk menjangkau pasar lebih luas tanpa biaya infrastruktur fisik yang mahal.
Platform aplikasi seperti GoTo, Grab Indonesia, Maxim Indonesia, dan InDrive menyatakan bahwa mereka tidak menerapkan komisi lebih dari 20 persen kepada mitra pengemudi.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy, menegaskan bahwa Grab selalu mengenakan komisi sesuai regulasi, yaitu 20 persen dari tarif dasar perjalanan, bukan tarif total keseluruhan.
Baca Juga: Koalisi Ojol Nasional Tolak Unjuk Rasa 20 Mei 2025: Stop Politisasi Ojol
Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, juga menjelaskan bahwa potongan komisi 20 persen yang diterapkan Gojek, sesuai aturan Kemenhub (15 persen+5 persen), sebagian besar digunakan untuk promo dan diskon bagi pelanggan.
Catherine memperingatkan bahwa penurunan komisi menjadi 10 persen akan berdampak pada kenaikan harga bagi penumpang karena platform harus mengurangi subsidi pengiriman dan insentif bagi mitra pengemudi.
"Ketika harga naik, permintaan otomatis turun, sehingga pengemudi juga akan terdampak karena jumlah orderan berkurang. Jadi ini harus kita pikirkan secara menyeluruh agar tidak merugikan semua pihak,” jelas Catherine.
Keberlanjutan Platform dan Pandangan Para Ahli EkonomiMargin keuntungan operasional platform digital, seperti GoTo, masih sangat tipis, berkisar 3-5 persen akibat tingginya biaya investasi teknologi dan subsidi untuk menjaga daya saing.
Baca Juga: Ketentuan Bonus Hari Raya bagi Ojol dan Kurir Online, THR Tak Dibayar, Ojol Dipersilakan Lapor!
Hal ini menegaskan bahwa komisi 20 persen sangat penting agar platform dapat bertahan dan terus mengembangkan ekosistem layanan yang kompleks ini.
Jika komisi turun drastis, keberlangsungan platform bisa terancam, bahkan berpotensi menghentikan operasi.
Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital CELIOS, menyatakan bahwa potongan komisi sebaiknya menjadi bagian dari mekanisme pasar, di mana perusahaan aplikator bersaing memberikan komisi paling rendah untuk menarik mitra pengemudi.
Ia juga mengingatkan bahwa aplikator bukan lembaga nirlaba dan wajar jika mereka mengejar keuntungan.
Senada, Awalil Rizky, Ekonom Bright Institute, dalam diskusi pada 7 Mei 2025, menekankan pentingnya menemukan titik keseimbangan dan keadilan.
Ia memandang potongan komisi sebagai biaya sewa lapak atas infrastruktur digital yang disediakan aplikator.
Awalil menyoroti bahwa platform memiliki biaya teknologi, operasional, customer service, server, dan pengembangan sistem, sementara pengemudi memiliki beban bahan bakar, cicilan kendaraan, dan risiko kerja.
Baca Juga: 5 Tempat Makan Seafood Murah dan Terenak di Mataram, Harga Kaki Lima Tapi Rasa Bintang Lima
Oleh karena itu, titik imbang harus diatur melalui regulasi yang cermat.
Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan akan terus mendengarkan masukan dari semua pihak, termasuk para pengemudi ojol, sebelum mengambil keputusan terkait potongan komisi. (ksj)