LombokPost - Belakang beredar informasi jika PT Taspen akan melakukan transfer gaji sebanyak 2 kali pada pensiunan PNS.
Transfer gaji pensiunan PNS sebanyak 2 kali ini akan dilakukan PT Taspen pada bulan Juni 2025.
Lantas benarkah PT Taspen akan melakukan transfer gaji sebanyak 2 kali pada pensiunan PNS di bulan Juni 2025?
Cari tahu fakta sebenarnya terkait berita PT Taspen melakukan transfer gaji 2 kali untuk pensiunan PNS di dalam artikel ini.
PT Taspen merupakan lembaga yang ditunjuk secara sah oleh pemerintah untuk menyalurkan gaji pensiunan PNS.
Setiap bulannya, PT Taspen akan melakukan transfer gaji kepada pensiunan PNS.
Hal ini juga berlaku pada bulan Juni 2025 yang mana PT Taspen kembali melakukan transfer gaji.
PT Taspen melakukan transfer gaji kepada pensiunan PNS setiap tanggal 1.
Meski jatuh pada hari libur dan tanggal merah, PT Taspen akan tetap melakukan transfer gaji kepada pensiunan PNS.
Transfer gaji pensiunan PNS dilakukan PT Taspen dengan mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Untuk bulan Juni 2025, pensiunan PNS akan mendapatkan transfer 2 hari beruntun.
Hal ini dikarenakan PT Taspen akan melakukan transfer gaji bulanan dan gaji ke 13.
Seperti yang telah disebutkan, PT Taspen melakukan transfer gaji bulanan pensiunan PNS setiap tanggal 1 begitu pula pada bulan Juni 2025.
Hanya saja, pada tanggal 2 Juni 2025, PT Taspen akan melakukan transfer gaji ke 13 milik pensiunan PNS.
PT Taspen telah mengkonfirmasi bahwa pencarian gaji ke 13 akan dilakukan pada 2 Juni 2025.
Dari hal ini dapat disimpulkan, PT Taspen tidak melakukan transfer gaji sebanyak 2 kali, namun PT Taspen transfer gaji dan gaji ke 13 dalam 2 hari beruntun.
Perlu diketahui, gaji ke 13 tidak sama dengan gaji bulanan.
Gaji ke 13 merupakan bonus yang diberikan pemerintah untuk ASN termasuk pensiunan PNS.
Sementara gaji bulanan adalah gaji yang dikirim setiap bulan.
Itulah fakta terkait PT Taspen yang akan melakukan transfer 2 gaji kali kepada pensiunan PNS di bulan Juni 2025.***
Editor : Siti Aeny Maryam