Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemilik Tambang Cirebon Jadi Tersangka, 19 Korban Longsor Ditemukan Tewas

Redaksi Lombok Post • Minggu, 1 Juni 2025 | 23:49 WIB

Petugas tim gabungan mengevakuasi korban longsor di lokasi tambang galian C Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kabupaten Cirebon,Jumat (30/5).
Petugas tim gabungan mengevakuasi korban longsor di lokasi tambang galian C Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kabupaten Cirebon,Jumat (30/5).
LombokPost -- Tragedi longsor tambang Cirebon yang menewaskan 19 orang berbuntut panjang. Polisi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah AK, pemilik tambang, dan AR yang juga turut bertanggung jawab atas operasional tambang batu alam Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kabupaten Cirebon.

Keduanya terbukti tetap menjalankan aktivitas tambang Cirebon, meski sudah menerima larangan tertulis dari Dinas ESDM Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyebutkan bahwa AK mengetahui dengan jelas adanya surat penghentian dari Dinas ESDM Wilayah VII. Namun, surat itu diabaikan.

"Kemudian muncul kembali surat peringatan yang ditujukan kepada pemegang IUP,  ketua koperasi Al Azariyah pada 19 Maret 2025, berupa peringatan kepada pemegang IUP untuk menghentikan kegiatan usaha pertambangan tahap operasi produksi sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan," ungkapnya dilansir Radar Cirebon Jawa Pos Grup.

AR, yang juga disebut sebagai penanggung jawab di lapangan, turut mengabaikan surat-surat larangan.

Keduanya tetap menjalankan operasional tambang yang akhirnya memicu longsor tambang Cirebon pada Jumat (30/5).

 

Izin Tambang Dicabut Permanen

 

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono, menegaskan bahwa seluruh izin di area tambang batu alam Gunung Kuda Cirebon telah dicabut secara permanen.

“Blok Gunung Kuda memiliki empat izin. Satu milik Al Azhariyah, dua dari Kopontren Al Ishlah, dan satu lagi masih tahap eksplorasi. Semuanya dihentikan,” jelas Bambang.

Lebih lanjut, ia menyebut Al Azhariyah tidak mengantongi dokumen penting seperti RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) sejak 2024.

Beberapa kali peringatan telah dilayangkan, tapi tidak dihiraukan. Hal itu yang memperparah kondisi pengawasan tambang ilegal.

 

19 Korban Ditemukan Meninggal, Pencarian Dihentikan Sementara

 

Hingga hari ketiga pencarian, total 19 korban longsor Cirebon telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Basarnas, dan relawan terus melakukan pencarian intensif meski cuaca dan kondisi tanah sangat berisiko.

Danrem 063/SGJ Kolonel Inf Hista Soleh Harahap menyampaikan bahwa dua jenazah terbaru ditemukan pada Sabtu (1/6).

Mereka adalah Nalo Sanjaya (53) warga Desa Kedongdong Kidul dan Wahyu Galih (26) warga Desa Cipanas, Cirebon.

Namun, pencarian korban longsor di tambang Cirebon sempat dihentikan pukul 13.30 WIB karena adanya longsor susulan di titik A. Menurutnya saat ini aktivitas penambangan dihentikan sementara.

Diperkirakan masih ada enam korban lagi yang tertimbun material longsor.

Editor : Redaksi Lombok Post
#tambang cirebon longsor #Gunung Kuda Cirebon #tambang ilegal #Dinas ESDM #cirebon