Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemerintah Pangkas Ukuran Minimal Rumah Subsidi, Kini Hanya 25 Meter Persegi

Sanchia Vaneka • Rabu, 4 Juni 2025 | 22:51 WIB



Luas rumah subsidi diperkecil jadi 18 meter persegi, mirip kos-kosan?
Luas rumah subsidi diperkecil jadi 18 meter persegi, mirip kos-kosan?
Lombok Post – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi memperkecil batas minimal luas tanah dan bangunan untuk rumah subsidi.

Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran terkait kelayakan huni, mengingat standar nasional yang ada.


Sebelumnya, batas minimal luas tanah untuk rumah subsidi adalah 60 meter persegi. Kini, angka tersebut dipangkas menjadi 25 meter persegi.

Sementara itu, ukuran bangunan juga ikut diperkecil, dari yang semula 21 meter persegi kini hanya menjadi 18 meter persegi.

Meskipun batas minimal diperkecil, batas maksimal luas rumah subsidi masih sama, yaitu luas tanah 200 meter persegi dan bangunan 36 meter persegi.

 


Perubahan ukuran minimal ini memicu perdebatan, terutama jika dikaitkan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

SNI menyebutkan bahwa satu orang membutuhkan ruang tinggal minimal 9 meter persegi. Ini berarti, rumah subsidi dengan luas bangunan 18 meter persegi secara realistis hanya layak dihuni oleh dua orang.


Keputusan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kelayakan dan kualitas hidup bagi keluarga yang akan menghuni rumah subsidi dengan ukuran yang sangat minimalis ini.

Berbagai pihak menyuarakan keprihatinan, menganggap rumah-rumah ini mungkin hanya "cukup" untuk dua orang, dan menjadi "hampir tidak layak huni" untuk keluarga yang lebih besar.


Masyarakat dan pengamat properti menantikan penjelasan lebih lanjut dari Kementerian PKP terkait dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan ini, serta bagaimana pemerintah akan memastikan kelayakan huni bagi para penerima rumah subsidi.

Editor : Redaksi Lombok Post
#btn #rumah subsidi #perumahan