LombokPost – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan jadwal pencairan bantuan subsidi upah (BSU) ditarget berlangsung sebelum pekan kedua Juni ini.
Nominalnya sebesar Rp 600 ribu yang terdiri atas Rp 300 ribu untuk Juni dan Rp 300 ribu periode Juli.
Mekanismenya akan disalurkan sekaligus pada Juni 2025.
"Sebelum minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan. Insya Allah sebelum minggu kedua Juni," kata Yassierli kepada wartawan di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (5/6).
Bila merujuk pada pernyataan Menaker Yassierli, artinya pencarian sudah mulai berlangsung pekan ini sampai pekan depan.
Tapi berhubung Jumat-Senin (6-9/6) masih libur Hari Raya Idul Adha, kemungkinan pencairan akan dilakukan mulai Selasa pekan depan (10/6).
BSU akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Bank Himbara). Di antaranya Bank BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BSI.
Cara Cek Penerima BSU via BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari laman resmi, cara cek BSU 2025 via laman BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
1. Akses laman
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2 Masukkan NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, hingga alamat email
3. Klik tombol "Lanjutkan".
Selanjutnya sistem akan memberikan informasi sesuai data yang dimasukkan.
Jika data tersebut masih diverifikasi dan validasi, Anda diminta untuk mengecek pembaruan status secara berkala.
Syarat Penerima BSU 2025:
Merujuk Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU Kemnaker 2025 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) Penerima BSU 2025 harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025 kategori pekerja penerima upah.
3. Menerima gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
4. Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima Program Kelurahan Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), atau prajurit TNI, dan anggota Polri
Baca Juga: Kantor Pos Mataram Telah Salurkan 67,42 Persen BSU
Pekerja di Kota Mataram
Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Mataram sudah menerima regulasi terkait petunjuk teknis pelaksanaan subsidi upah bagi pekerja atau buruh.
Yaitu Permenaker Nomor 5 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Berdasarkan data website wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) Disnaker Mataram mencatat ada 38.049 tenaga kerja.
Terdiri dari 25.973 pekerja laki-laki dan 12.076 pekerja perempuan.
Jumlah itu tersebar di berbagai perusahaan yang beroperasi di Kota Mataram.
Kadisnaker Kota Mataram Rudi Suryawan menyampaikan jumlah itu tidak sedikit pekerja yang menerima upah di bawah Rp 3,5 juta.
Apalagi UMK 2025 di Kota Mataram hanya Rp 2.859.620.
Lebih rendah dari standar minimal penerima BSU yang ditetapkan pemerintah.
"Ya kalau gaji di bawah Rp 3,5 juta logikanya tentu semua layak mendapatkan BSU," jelas Rudi.
Editor : Rury Anjas Andita