Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pecah! Ratusan Jemaah Haji Ilegal Ditangkap di Makkah, Terancam Denda Rp433 Juta dan Deportasi

Alfian Yusni • Minggu, 8 Juni 2025 | 13:10 WIB
Jamaah haji dari berbagai negara bersiap menuju Arafah untuk pelaksanaan wukuf di padang Arafah.
Jamaah haji dari berbagai negara bersiap menuju Arafah untuk pelaksanaan wukuf di padang Arafah.

LombokPost - Aksi nekat para jemaah haji ilegal kembali terbongkar. Kali ini, sebanyak 111 jemaah haji tanpa izin berhasil digagalkan otoritas Arab Saudi. Mereka diamankan saat mencoba masuk ke Makkah tanpa dokumen resmi.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan bahwa sembilan orang ditangkap karena menjadi pelaku utama yang mengangkut jemaah haji ilegal.

Para pelaku terdiri dari empat ekspatriat dan lima warga lokal Saudi. Penangkapan dilakukan oleh pasukan keamanan khusus yang berjaga di pintu masuk kota suci.

Tak main-main, hukuman jemaah haji ilegal ini sangat berat. Komite administratif langsung menjatuhkan sanksi mulai dari hukuman penjara, denda hingga SAR108 ribu (sekitar Rp433 juta), deportasi bagi ekspatriat, larangan masuk kembali ke Saudi selama 10 tahun, serta pembukaan identitas ke publik.

Haji tanpa izin kini benar-benar menjadi perhatian serius. Pemerintah Saudi mengingatkan bahwa siapa pun yang mencoba berhaji tanpa dokumen resmi akan dikenakan denda hingga SAR20.000 atau sekitar Rp86,6 juta.

Peringatan keras ini juga menyasar para penumpang dan supir yang terlibat dalam penyelundupan jemaah haji gelap.

“Setiap individu wajib mematuhi aturan haji demi menjamin pelaksanaan ibadah yang aman, tertib, dan damai,” bunyi pernyataan resmi kementerian.

Visa Ziarah Disalahgunakan

Fenomena visa haji palsu atau penggunaan visa ziarah sebagai jalan pintas ke Tanah Suci masih marak terjadi.

Baru-baru ini, 37 jemaah haji ilegal asal Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap karena menggunakan visa non-haji.

 

Sebanyak 34 di antaranya dibebaskan dan langsung dipulangkan. Namun laporan DPR RI mengungkapkan fakta mengejutkan.

Diduga ada lebih dari 100.000 jemaah umrah asal Indonesia yang belum pulang dan diduga hendak menyelinap untuk berhaji secara ilegal.

Padahal, fatwa Dewan Ulama Senior Arab Saudi dengan tegas melarang praktik haji tanpa izin.

Mufti Kerajaan Arab Saudi, Dr. Fahd bin Sa’ad Al Majid, bahkan menegaskan dengan tajam: “Apakah seorang Muslim memulai ibadah hajinya dengan kedurhakaan kepada Allah?”

Ibadah haji adalah panggilan suci, bukan tempat untuk menyiasati aturan demi ambisi pribadi.

Memalsukan dokumen dan menabrak regulasi hanya akan mencoreng kesucian niat dan merugikan jemaah resmi lainnya.

Karena itulah, haji ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran spiritual.

Tanah Haram yang dimuliakan harus dijaga kesuciannya, termasuk dalam cara mencapainya.

Editor : Alfian Yusni
#Haji Ilegal #kerajaan arab saudi #visa #makkah