LombokPost – Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat kembali jadi sorotan.
Empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, resmi diperiksa oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Salah satunya, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), disegel karena terbukti mencemari lingkungan laut.
Pemeriksaan KLH dilakukan sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat dan pemerintah daerah terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang nikel.
Keempat perusahaan yang diperiksa adalah PT Gag Nikel (GN), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM).
Menurut Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, kondisi paling parah ditemukan di area tambang milik PT ASP di Pulau Manuran.
Bukaan tambang mencapai lebih dari 109 hektare. Laut di sekitar tambang nikel itu terlihat keruh akibat sedimentasi, dan limbah tidak dikelola secara memadai.
"Tim kami menemukan kolam penampungan atau settling pond jebol. Akibatnya sedimentasi mengalir ke laut dan mencemari kawasan pesisir. Kami langsung pasang segel dan lakukan kajian lanjutan," ujar Hanif.
Di sisi lain, PT KSM diketahui menambang nikel di luar izin, sekitar 5 hektare di kawasan hutan.
KLH telah merekomendasikan proses hukum pidana karena ada indikasi perambahan hutan dan akan meninjau ulang persetujuan lingkungan perusahaan tersebut.
"Tambang nikel di pulau kecil seperti di Raja Ampat ini harus sangat hati-hati. Kalau rusak, sulit diperbaiki," imbuh Hanif.
KLH pun kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti temuan ini.
Desakan DPR: Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mendesak agar pemerintah pusat mengevaluasi total seluruh izin perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.
Ia menyebut, pertambangan nikel yang tidak diawasi bisa mengancam ekosistem laut dan merusak masa depan pariwisata Raja Ampat.
"Rakyat ingin Raja Ampat tetap jadi destinasi wisata unggulan. Tapi tambang nikel bisa menghancurkan semuanya kalau tidak diawasi. Jangan sampai industri tambang untung besar, tapi masyarakat dan lingkungan menderita," tegas Saleh.
DPR menekankan pentingnya keseimbangan antara investasi pertambangan dan pelestarian lingkungan. Semua perusahaan tambang nikel yang terbukti melanggar aturan lingkungan, harus dicabut izinnya.
Tambang nikel di Raja Ampat harus dikaji ulang. Jangan sampai pariwisata hancur karena pencemaran laut dan kerusakan hutan.
Editor : Rury Anjas Andita