LombokPost – Polemik sengketa 4 pulau antara Pemperintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara langsung beres, Setelah Presiden Prabowo Subianto turun tangan.
Tidak sulit bagi Presiden Republik Indonesia untuk mencari solusi terkait polemik sengketa 4 pulau tersebut. Padahal, masalah ini sempat menyedot perhatian publik belakangan ini.
Namun, Presiden Prabowo dengan mudah memecahkan masalah tersebut dalam sekejap mata, dengan membuat keputusan terbaru yang membuat kedua pemerintah provinsi lega.
Selasa, 17 Juni 2024, Presiden ke-8 Republik Indonesia pun langsung membuat keputusan yang terbaik untuk memecahkan polemik itu.
Melalui keputusan tersebut, menandai babak baru penyelesaian administratif wilayah yang sempat menjadi pembahasan antarprovinsi.
Keputusan ini, sekaligus mencerminkan komitmen Presiden Prabowo untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan berdasarkan bukti hukum yang sah.
Dalam keputusannya, Presiden menetapkan bahwa empat pulau yang menjadi sengketa yakni, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang secara resmi menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan hal itu saat memimpin rapat melalui video conference terkait penandatanganan kesepakatan bersama kedua gubernur, Muzakir Manaf dan Bobby Nasution.
Penandatanganan kesepakatan itu disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat resmi di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo memberikan pesan penting bahwa menjaga persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi hal mutlak.
“Saya kira prinsip bahwa kita satu, karena NKRI saya kira itu selalu jadi pegangan kita. Tapi alhamdulillah, kalau memang dengan cepat sudah ada pemahaman bersama penyelesaian saya kira baik sekali,” kata Presiden Prabowo.
Sebagai kepala negara, Prabowo Subianto meminta hasil keputusan ini disampaikan kepada publik dilakukan secara terbuka dan transparan. Tujunnya, agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Suasana kita sangat bagus, jadi kita sangat perlu suatu penerangan terhadap rakyat. Kondisi kita baik, kondisi ekonomi kita baik, pertumbuhan kita baik, produksi pertanian kita baik. Saya lihat kemajuan di semua bidang, jadi kita semua perlu untuk terus menjaga kondisi ini,” tegasnya.
Lantas, apa yang menyebabkan Kepala Negara Indonesia dengan mudah membuat keputusan itu?.
Menjawab pertanyaan tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan presiden tersebut didasarkan pada temuan dokumen lama Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh.
“Jadi kami telah membicarakan soal 4 pulau dan alhamdulillah tadi berdasarkan temuan baru dari Pak Mendagri, kita ketemu dokumen lama Keputusan Mendagri tentang kesepakatan dua gubernur yang pada waktu itu ditandatangani oleh Raja Inal Siregar, Gubernur Sumatra Utara, yang menyepakati bahwa empat pulau itu masuk ke dalam wilayah Aceh,” terang Dasco saat sesi video conference itu.***
Editor : Siti Aeny Maryam