Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Payung Hukum Instansi Pemerintah Terapkan ASN WFA

Diwan Prima • Rabu, 18 Juni 2025 | 17:40 WIB
Sosialisasi PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 di Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Sosialisasi PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 di Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

LombokPost – Saat ini, instansi pemerintah sudah memiliki payung hukum yang kuat untuk menerapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Work From Anywhrere (WFA).

Payung hukum tersebut adalah PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati mengatakan Peraturan Menteri (Permen) tersebut sebagai langkah strategis dalam menghadirkan budaya kerja adaptif dan modern di lingkungan birokrasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Nanik Murwati menambahkan bahwa ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.

“Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” jelas Nanik Murwati.

Lebih lanjut Nanik menambahkan, dengan adanya PermenPANRB tersebut, maka diharapkan dapat menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.

Walau demikian, Nanik menjelaskan penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.

“Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ujarnya.

Adapun fleksibilitas kerja yang diatur dalam PermenPANRB tersebut mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menjelaskan, kebijakan ini tetap memberikan ruang bagi instansi untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja.

“Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” tegas Deny Isworo.

Di sisi lain, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Rukijo menekankan pentingnya peran pimpinan dalam mendukung efektivitas sistem kerja fleksibel.

Rukijo menilai, fleksibilitas kerja tidak akan berjalan optimal tanpa kepedulian, pengawasan, serta keteladanan dari para atasan.

“Pimpinan tidak cukup hanya menyetujui pengaturan kerja fleksibel. Mereka juga harus hadir dalam proses pembinaan, evaluasi, serta menjadi contoh dalam menjaga etika dan disiplin kerja,” paparnya.

Editor : Siti Aeny Maryam
#ASN #Work From Anywhere #wfa #PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025