LombokPost – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang Wilmar Group Rp 11,8 triliun baru-baru ini. Penyitaan uang itu terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
Diketahui, kasus tersebut bergulir setelah Wilmar Group terlepas dari tuntutan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Maret 2025 lalu.
Padahal saat itu, Kejagung telah menetapkan Wilmar Group sebagai tersangka pada Juni 2023 lalu. Kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan inkrah terhadap 5 terdakwa.
Tapi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat malah memberikan putusan lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap 3 perusahaan di bawah naungan grup perusahaan raksasa itu.
Atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itulah, Kejagung mencium bau busuk. Setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan, Kejagung pun mendeteksi adanya dugaan suap di balik vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu.
Dalam perkara itu, Kejagung pun menduga ada aliran suap, sebanyak Rp 60 miliar di putusan lepas oleh PN Jakarta Pusat itu.
Lalu, Kejagung pun bergerak cepat, mengindikasi siapa saja yang terlibat dalam kasus suap di PN Jakarta Pusat itu.
Tak menunggu waktu yang lama, Kejagung pun menahan 4 tersangka dalam dugaan kasus suap itu. Keempat tersangka itu yakni, Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Selain itu, turut diamankan, Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta yang dulunya masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Kejagung juga menahan dua pengacara yakni, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Juga, masih ada 3 tersangka lainnya selaku hakim pemberi putusan lepas, yakni, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom dan Djuyamto.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan kronologi dugaan kasus suap di PN Jakarta Pusat itu.
Abdul Qohar memaparkan awalnya pengacara dari ketiga anak perusahaan Wilmar itu menawarkan Rp 20 miliar kepada para hakim agar memvonis bebas para terdakwa.
Pengacara itu menawarkannya melalui Panitera Muda PN Jakarta Pusat (Jakpus), Wahyu Gunawan. Lalu, Wahyu pun menyampaikan tawaran itu kepada Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.
Namun, Muhammad Arif Nuryanta meminta agar tawaran itu dinaikkan, dari Rp 20 miliar menjadi Rp 60 miliar. Bak gayung bersambut, permintaan itu pun disetujui oleh pihak perusahaan melalui pengacara tersebut.
Abdul Qohar menambahkan, tak butuh waktu yang lama, uang dugaan suap senilai Rp 60 miliar itu dalam bentuk Dolar Amerika Serikat itu pun diberikan Ariyanto kepada Wahyu.
Setelah itu, Wahyu pun memberikannya kepada Muhammad Arif. Lalu, Wahyu pun mendapatkan uang USD 50 ribu atas jasanya sebagai perantara.
Kemudian, Arif pun membagikan uang tersebut kepada para majelis hakim, dengan perincian Rp 4,5 miliar kepada Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan kepada dua hakim lainnya.
"Setelah menerima uang Rp4,5 miliar itu, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag. Dan setelah keluar ruangan dibagi kepada 3 orang, yaitu ASB sendiri, AL (Ali Muhtarom) dan DJU (Djuyamto)," jelas Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4) lalu.***
Editor : Siti Aeny Maryam