Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Skandal Investasi Rp1 Triliun! KPK Tetapkan PT Insight Investments Management Jadi Tersangka Korporasi

Alfian Yusni • Jumat, 20 Juni 2025 | 20:30 WIB
(istimewa)
(istimewa)

LombokPost -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam skandal korupsi investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero).

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menyeret dua nama besar, yakni eks Dirut Taspen, Antonius Nicholas S. Kosasih, dan eks Direktur PT IIM, Ekiawan H. P.

"Penetapan tersangka terhadap PT Insight Investments Management ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi investasi menyimpang di PT Taspen," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (20/6).

Dalam perkara ini, KPK mengungkap peran penting PT Insight Investments Management yang diduga mengelola investasi bodong sebagai manajer investasi.

Penyidik telah menggeledah kantor PT IIM di Jakarta Selatan dan menyita sejumlah dokumen penting.

"Dalam penggeledahan ini kami amankan dokumen keuangan, transaksi efek, daftar aset, barang bukti elektronik, serta dua mobil," jelas Budi.

Skandal Investasi Fiktif Taspen Rugikan Negara Rp1 Triliun

KPK menegaskan bahwa PT Insight Investments Management bukan hanya fasilitator, tapi turut menerima keuntungan langsung dari investasi fiktif yang dilakukan di tubuh PT Taspen.

Budi mengungkapkan, penyidik telah mengidentifikasi sejumlah pihak lain yang ikut menikmati aliran dana dari skandal ini. “Kami berharap semua pihak kooperatif,” tegasnya.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap bahwa Kosasih memperkaya diri hingga Rp34,08 miliar dan diduga menyetujui investasi di produk Reksa Dana I-Next G2 tanpa kajian investasi yang layak.

Produk tersebut digunakan untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 dari portofolio Taspen.

 

Jaksa mengungkap bahwa selain Kosasih dan Ekiawan, sejumlah pihak lain juga ikut diuntungkan, di antaranya:

PT Insight Investments Management (IIM): Rp44,21 miliar

Patar Sitanggang: Rp200 juta

PT Pacific Sekuritas Indonesia: Rp108 juta

PT KB Valbury Sekuritas Indonesia: Rp2,46 miliar

Sinar Emas Sekuritas: Rp44 juta

PT TPSF: Rp150 miliar

Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana berat karena kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun.

Dengan penetapan PT Insight Investments Management sebagai tersangka korporasi, KPK menegaskan keseriusannya membongkar praktik korupsi yang merugikan dana pensiun para pegawai negeri.

Skandal ini menunjukkan bagaimana kerja sama korporasi dan pejabat bisa menciptakan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

KPK terus menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus investasi fiktif di PT Taspen. Masyarakat diminta terus mengikuti perkembangan kasus ini yang bisa jadi salah satu skandal korupsi terbesar tahun ini. (***)

 

Editor : Alfian Yusni
#tersangka korporasi #KPK #pt taspen #PT Insight Investments Management #korupsi investasi fiktif