Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

365 Jemaah Haji Indonesia Wafat Hingga Hari ini, PPIH Akan Berikan Asuransi yang Terbagi Dalam Empat Skema

Diwan Prima • Senin, 23 Juni 2025 | 20:10 WIB
Jemaah haji Indonesia yang telah wafat dan cacat tetap akan mendapatkan asuransi.
Jemaah haji Indonesia yang telah wafat dan cacat tetap akan mendapatkan asuransi.

LombokPost - Berdasarkan Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Terpadu (Siskohat) hingga Senin, 23 Juni 2025, sebanyak 365 jemaah haji Indonesia wafat.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jemaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi.

Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi menjelaskan pihaknya telah membagi skema asuransi dalam empat kategori.

Kategori pertama adalah jemaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan.

“Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar  Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BIPIH Haji Reguler sesuai embarkasi,” ungkap Muchlis M Hanafi di Makkah, 22 Juni 2025.

Kategori kedua adalah jemaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan.

Muchlis menjelaskan, asuransi yang diberikan dua kali besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

Sedangkan kategori ketiga adalah jemaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan.

Muchlis memaparkan, untuk jemaah haji dengan kategori ini diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

“Sedangkan kategori keempat adalah jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan, diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” jelasnya.

Lebih lanjut Muchlis menambahkan tentang ketentuan terkait Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jemaah Haji Reguler.

Muchlis menjelaskan, masa asuransi sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.

"Sedangkan jemaah haji reguler yang telah masuk asrama haji embarkasi dan asrama haji embarkasi antara untuk keberangkatan dan tiba di debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan kemudian sakit, dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan," jelasnya.

Muchlis menambahkan, sedangkan bagi jemaah haji reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026.

"Adapun bagi jemaah haji reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara mengalami sakit sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir," ujarnya.***

Editor : Siti Aeny Maryam
#ppih #wafat #jemaah haji indonesia #asuransi