LombokPost - Sebanyak 81 ribu lembaga yang terdiri dari 30 ribu Raudhatul Athfal dan 51 ribu madrasah akan mendapatkam BOP dan BOS.
Kementerian Agama (Kemenag) sudah menyediakan anggaran dengan total Rp1,79 triliun untuk Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di triwulan II 2025 ini.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno mengatakan Kemenag akan mencairkan Rp1,79 triliun itu ke rekening masing-masing lembaga RA dan madrasah yang telah lulus verifikasi.
"Anggaran BOP dan BOS sebesar 1,79 Triliun sudah dalam tahap pencairan untuk disalurkan oleh bank penyalur kepada 81 ribu lembaga yang sudah memenuhi kriteria," ungkap Suyitno di Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.
Berkaitan dengan hal itu, Suyitno pun mengajak seluruh jajaran Kemenag, baik pusat maupun daerah, mengawal proses pencairan tersebut secara akuntabel.
"Dana ini harus tepat sasaran, digunakan sebagaimana mestinya dan dilaporkan secara tertib oleh pihak madrasah,” kata Suyitno.
"Alokasi anggaran ini adalah bentuk komitmen kuat Kementerian Agama untuk memastikan kelangsungan layanan pendidikan yang berkualitas, terutama pada periode April hingga Juni 2025," pungkasnya.
Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, mengingatkan kepada penerima BOP dan BOS memperhatikan langkah-langkah berikut.
Bahwa pengajuan BOP dan BOS untuk triwulan kedua harus sudah masuk paling lambat 5 Juli 2025.
Selain itu, Nyayu Khodijah juga mengingatkan agar lembaga yang belum melengkapi persyaratan, segera melengkapi dokumen agar tidak tertinggal pencairan BOP dan BOS tersebut.
Lebih lanjut Nyayu Khodijah menambahkan bahwa penyaluran BOP dan BOS tersebut akan dilakukan bertahap sesuai kelengkapan dokumen.
"Kami minta madrasah segera membawa seluruh berkas pencairan saat datang ke bank penyalur,” paparnya.
Yang tidak kalah pentingnya, Nyayu juga kembali mengingatkan agar lembaga yang mencairkan BOP dan BOS membawa kelengkapan dokumen pencairan ke bank penyalur.
"Kami harap madrasah membawa berkas persyaratan BOP dan BOS saat melakukan pencairan triwulan kedua ke bank penyalur," paparnya.***
Editor : Siti Aeny Maryam