Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Main Layangan Dekat Bandara Bisa Kena Penjara 3 Tahun!

Akbar Sirinawa • Kamis, 10 Juli 2025 | 05:30 WIB
PELAYANAN PRIMA: Suasana aktivitas petugas di apron Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, belum lama ini.
PELAYANAN PRIMA: Suasana aktivitas petugas di apron Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, belum lama ini.

LombokPost-Pemerintah memperingatkan keras bahaya menerbangkan layang-layang di sekitar Bandara. Belum lama ini, gangguan layang-layang ini sudah menyebabkan puluhan penerbangan batal di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Yang lebih serius, pelanggaran ini bisa dikenai sanksi berat berupa penjara hingga 3 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Ancaman hukum itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang melarang segala bentuk kegiatan di kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) yang berpotensi membahayakan keselamatan pesawat.

“Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan bahwa Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Lukman F. Laisa, seperti dilansir dari JawaPos.com.

Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara pun menggencarkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemda, dan pengelola wilayah sekitar bandara.

Langkah ini diambil untuk menekan pelanggaran dan memberi efek jera bagi masyarakat yang masih menerbangkan layang-layang di sekitar bandara.

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta Putu Eka Cahyadhi juga mengimbau warga untuk tidak bermain layang-layang, drone, laser, maupun objek udara lainnya di dekat bandara.

“Kami minta kesadaran dan keikutsertaan masyarakat untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang, drone, bermain laser, atau objek udara lainnya dalam radius yang membahayakan,” ujar Putu.

Ia menegaskan bahwa bermain layang-layang di wilayah KKOP adalah aktivitas ilegal yang bisa berujung pidana.

Dalam aturan, seluruh kawasan sekitar bandara wajib steril dari aktivitas udara non-penerbangan.

Pemerintah kini sedang membentuk Satgas Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang, yang akan bertugas melakukan penyuluhan, penertiban, hingga penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Satgas ini akan melaksanakan kegiatan penyuluhan/pembinaan, kegiatan penertiban dan kegiatan penegakan hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” tegas Putu Eka.

Baca Juga: Eks Bandara Rambang Akan Berubah Jadi Tambak Udang

Masyarakat diimbau untuk tidak menyepelekan ancaman hukum ini. Sebab gangguan layang-layang bukan sekadar mainan, tapi sudah masuk ranah pidana jika membahayakan keselamatan penerbangan.

Editor : Akbar Sirinawa
#layangan #layang-layang #bandara soekarno-hatta #ancaman pidana