LombokPost-Ditjen Imigrasi resmi menunda peluncuran paspor merah putih yang sebelumnya direncanakan terbit pada HUT ke-80 RI, 17 Agustus 2025.
Penundaan ini dilakukan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Keputusan menunda peluncuran paspor merah putih ini juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat soal urgensi perubahan desain paspor.
Ditjen Imigrasi menilai masih banyak prioritas lain yang harus dikuatkan, khususnya dalam pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
"Setelah melalui evaluasi secara menyeluruh, Ditjen Imigrasi memutuskan untuk menunda implementasi paspor desain merah putih. Keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan dan tanggung jawab, serta melibatkan banyak pihak," kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, Rabu (17/7).
Yuldi menegaskan bahwa Inpres efisiensi anggaran memaksa Ditjen Imigrasi meninjau ulang berbagai program, termasuk proyek paspor merah putih.
Apalagi, dari analisis terhadap 1.642 unggahan di media sosial sejak Agustus 2024 hingga Juli 2025, publik lebih menyoroti peningkatan kualitas dan pengakuan internasional paspor Indonesia, dibanding sekadar perubahan desain.
"Ditundanya kebijakan ini bukan berarti fokus untuk memperkuat paspor Indonesia berhenti dilakukan," ujar Yuldi.
Ditjen Imigrasi memastikan anggaran dan sumber daya yang ada akan difokuskan untuk penguatan pelayanan berbasis digital serta pengawasan keimigrasian yang lebih baik.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memastikan inovasi di lingkungan Ditjen Imigrasi tetap berjalan dengan visi jangka panjang.
"Kami akan terus memperkuat paspor Republik Indonesia melalui peningkatan keamanan digital dan efisiensi pelayanan. Terima kasih atas pengertian dan dukungan masyarakat dalam menghadapi penyesuaian ini," kata Agus.
Dengan demikian, meski paspor merah putih urung diluncurkan dalam waktu dekat, Ditjen Imigrasi tetap berkomitmen memperkuat kualitas paspor Indonesia, baik dari sisi pelayanan maupun keamanan digital.
Editor : Akbar Sirinawa