Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Perdagangan Bayi ke Singapura Terbongkar, Rp 11 Juta per Anak, Dukcapil Diduga Terlibat

Redaksi Lombok Post • Kamis, 17 Juli 2025 | 23:50 WIB

Bayi yang dibuang orang tuanya ditemukan di depan rumah salah satu warga Dusun Jurang Sate, Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah.
Bayi yang dibuang orang tuanya ditemukan di depan rumah salah satu warga Dusun Jurang Sate, Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah.
LombokPost --  Kasus perdagangan bayi lintas negara yang tengah diusut Polda Jawa Barat menyedot perhatian publik.

Sindikat jual bayi ini diduga menjual bayi Indonesia ke Singapura dengan harga mulai Rp 11 juta hingga Rp 16 juta per anak.

Modus jual bayi lintas negara ini diduga melibatkan oknum dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian angkat bicara soal kemungkinan keterlibatan pihak Dukcapil dalam sindikat perdagangan bayi. Ia menyebut belum mengetahui secara detail, namun akan segera menelusuri keterlibatan yang dimaksud.


“Saya jujur belum tahu, mengenai ini baru informasi, saya akan cek nanti kasusnya seperti apa, ini ada Irjen juga di sini, cek seperti apa case-nya, apakah kalau Dukcapil itu, Dukcapil mana?” kata Tito di Kompleks Parlemen, Kamis (17/7).

Perdagangan bayi lintas negara ini diproses dengan memalsukan dokumen kependudukan seperti KK dan paspor sebelum bayi diselundupkan ke luar negeri. Sebanyak 15 bayi dipastikan telah dibawa ke Singapura, dengan tarif jual bayi Rp 11 juta hingga Rp 16 juta.

Tito menjelaskan, sistem Dukcapil cukup kompleks karena melibatkan banyak tingkatan, mulai dari pusat hingga kecamatan.


“Karena Dukcapil itu kan di pusat ini ada Dirjen Dukcapil, tapi di daerah-daerah itu ada Dukcapil. Dukcapil itu bukan di bawah Kemendagri, Dukcapil ini ada di bawah Kepala Daerah masing-masing…” jelasnya.

“Bahkan yang operasional itu di Kecamatan, tapi datanya mereka itu dikirim disentralisir ke Dukcapil Pusat. Bisa saja terjadi, bisa saja terjadi kesalahan oknum di apa, di tingkat tertentu tadi, yang di daerah, yang di luar kontrol dari Kemendagri,” sambungnya.

Tito menegaskan, jika ditemukan keterlibatan aparat Dukcapil, maka hukum harus ditegakkan.
“Tapi kalau memang ada, memang terlibat, ya saya berharap itu ditindak tegas oleh penegak hukum,” katanya.

Ia juga menyatakan siap membantu penyidikan termasuk dengan memberikan keterangan ahli.


“Kami dari Dukcapil, Kemendagri, kalau diminta sebagai saksi ahli tentang proses, tentang proses penerbitan satu apa, akta kelahiran misalnya, itu kita akan, selain kami menjadi saksi ahli, kita akan, saya akan izinkan dari Dukcapil memberikan keterangan ahli harusnya prosesnya seperti apa," tegasnya.

Kasus jual bayi ke Singapura ini telah menetapkan 13 tersangka, mayoritas adalah perempuan. Mereka dijerat pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara membayangi para pelaku.

Modus sindikat jual bayi ini dimulai dari penampungan di Bandung, sebelum dibawa ke Pontianak untuk pengurusan dokumen palsu, lalu diselundupkan ke luar negeri.

Polda Jawa Barat mencatat total 24 transaksi penjualan bayi sejak 2023. Kasus perdagangan bayi Indonesia ke luar negeri ini kini menjadi perhatian nasional dan membuka kemungkinan praktik serupa terjadi di daerah lain.

Editor : Redaksi Lombok Post
#penjualan bayi #dukcapil #tito karnavian #Singapura #perdagangan bayi