Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kebab Haram! 6 WNA Pakistan Disergap di Tangerang, Pakai Visa Wisata Buka Usaha Bodong

Alfian Yusni • Selasa, 22 Juli 2025 | 09:20 WIB
Akibat perbuatan mereka, ke enam WNA Pakistan ini, dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 UU Keimigrasian. (istimewa)
Akibat perbuatan mereka, ke enam WNA Pakistan ini, dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 UU Keimigrasian. (istimewa)

LombokPost - Warung kebab milik WNA Pakistan di Kutabumi, Kabupaten Tangerang, disergap petugas Imigrasi.

Usaha kebab ilegal itu dibongkar karena seluruh aktivitasnya dilakukan oleh warga negara asing yang menyalahgunakan visa dan izin tinggal.

Dalam operasi bertajuk Wira Waspada, petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan 6 WNA Pakistan.

Baca Juga: Supergirl Tayang 2026: Kisah Penuh Luka Sepupu Superman yang Urakan

Mereka menjalankan usaha kebab ilegal tanpa izin tinggal sah dan menyalahgunakan visa wisata serta izin tinggal investor palsu.

"Semua aktivitas warung kebab itu, dari memasak sampai melayani pelanggan, dilakukan oleh WNA Pakistan," tegas Indra Maulana Dimyati, Plh Kepala Kantor Imigrasi, Senin (21/7).

Empat orang pertama, yakni AK, MU, MA, dan NA, diamankan saat berjualan di warung kebab Bin Khalid.

Saat penggeledahan di rumah kontrakan di Perumahan Taman Buah 1, Kutabumi, petugas menemukan dua WNA lainnya: MFY dan RB.

Dari hasil pemeriksaan, AK dan MU tercatat memiliki izin tinggal investor dengan penjamin perusahaan fiktif bernama PT Bin Khalid Traders.

Alamat perusahaan di kawasan Sudirman, Jakarta, ternyata hanya apartemen biasa, bukan kantor resmi.

Hal serupa juga terjadi pada MA, yang dijamin oleh PT Zara Tekstil Group di Citra Towers, Jakarta Pusat. Lokasi itu pun hanya kantor virtual.

 

Sementara itu, NA, MFY, dan RB masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata, namun sudah menyiapkan dokumen perusahaan fiktif untuk mengajukan izin tinggal terbatas sebagai investor.

NA tercatat sebagai pemilik PT Moonlight Trading International, sedangkan MFY dan RB menggunakan nama PT Shariz Global Trading.

Namun, kedua perusahaan itu nihil aktivitas saat dicek langsung ke alamat di Plaza Aminta, Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Imigrasi, Bongbong Prakoso Napitupulu, menyebut para WNA itu terbukti melanggar aturan keimigrasian.

AK, MU, dan MA diduga melanggar Pasal 123 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 karena memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa.

Sedangkan NA, MFY, dan RB melanggar Pasal 122 huruf a karena menyalahgunakan izin tinggal wisata untuk bekerja.

Seluruhnya dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 UU Keimigrasian. MU dan AK akan dideportasi ke Lahore, Pakistan, Selasa (22/7) pukul 12.35 WIB lewat Thai Airways.

MFY dan RB menyusul Rabu (23/7) pukul 20.40 WIB menggunakan Batik Air Malaysia dengan tujuan akhir Karachi. Sementara NA dan MA masih menunggu jadwal penerbangan dari pihak terkait.

Imigrasi Tangerang menegaskan bahwa operasi terhadap penyalahgunaan visa akan terus dilakukan, terutama bagi WNA yang mencoba menyusupkan usaha dengan dalih investor namun tanpa legalitas perusahaan dan izin tinggal yang sah.

"Usaha kebab ilegal seperti ini tidak bisa ditoleransi. Kami akan terus bertindak tegas terhadap WNA Pakistan atau siapa pun yang melanggar izin tinggal," pungkas Indra. (***)

Editor : Alfian Yusni
#menyalahgunakan visa #investor palsu #izin tinggal #WNA Pakistan #petugas imigrasi #visa wisata