LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor Harley Davidson dari tangan mantan staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah, Rishayudi Triwibowo (RYT).
Motor mewah ini diduga terkait dengan kasus pemerasan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di lingkungan Kemnaker.
"Penyitaan dari Sdr. RYT (mantan Stafsus Menteri)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seperti dilansir dari JawaPos.com, Rabu (23/7).
kpkBaca Juga: KPK Gandeng Muhammadiyah Cegah Korupsi di Sektor Tambang
Budi menjelaskan, penyitaan Harley Davidson dilakukan pada Senin (21/7) sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi di Kemnaker.
Motor berwarna merah hitam itu kini telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.
"Saat ini unit kendaraan sudah ditempatkan di Rupbasan KPK," tegas Budi.
Total Pemerasan Capai Rp 53 Miliar, Libatkan 8 Tersangka
Dalam pengusutan kasus pemerasan RPTKA Kemnaker, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya sudah ditahan pada Kamis (17/7), yaitu:
- Suhartono (S), Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2020–2023
- Haryanto (HY), Dirjen Binapenta 2024–2025 & Staf Ahli Menaker
- Wisnu Pramono (WP), mantan Direktur PPTKA 2017–2019
- Devi Angraeni (DA), Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2024–2025
Empat lainnya masih belum ditahan, yaitu Gatot Widiartono (GW), Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JS), dan Alfa Eshad (AE) yang seluruhnya berasal dari lingkungan Direktorat PPTKA Kemnaker.
Modus Pemerasan dan Aliran Dana
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa RPTKA merupakan dokumen penting bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing.
Namun, dalam praktiknya, proses pengurusan izin tersebut menjadi lahan pemerasan oleh oknum pejabat dan pegawai di Kemnaker.
“Dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, pihak-pihak di Kemnaker diduga melakukan pemerasan kepada para pemohon," ucap Setyo.
Menurutnya, pemerasan dilakukan lewat beberapa cara, mulai dari menyampaikan kekurangan berkas hanya kepada pemohon yang membayar, hingga menawarkan ‘bantuan’ percepatan pengesahan RPTKA dengan imbalan uang yang disetor ke rekening tertentu.
“Jadwal wawancara dengan TKA diatur manual. Jika tidak memberi uang, jadwal tidak diberikan, dan ini bisa menghambat izin kerja dan tinggal TKA,” jelasnya.
Imbas dari keterlambatan itu, perusahaan dikenai denda Rp1 juta per hari, sehingga banyak yang memilih membayar “uang pelicin”.
Total pemerasan yang dilakukan mencapai Rp53 miliar, di mana Rp8,94 miliar di antaranya diduga mengalir ke 85 pegawai Direktorat PPTKA.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana, menelusuri aset, dan menindak tegas semua pihak yang masih aktif dalam praktik korupsi di Kemnaker.
“KPK tidak akan mentoleransi tindakan korupsi yang menyusahkan masyarakat dan pelaku usaha yang ingin menjalankan kewajiban administratifnya secara sah,” pungkas Setyo.
Editor : Akbar Sirinawa