LombokPost - Honorer R2 dan R3 memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Bahkan pengangkatan honorer R2 dan R3 bisa diangkat jadi PPPK penuh waktu tanpa melalui tes terlebih dahulu.
Namun pengangkatan honorer R2 dan R3 menjadi PPPK penuh waktu tidak dapat dilakukan begitu saja.
Meski dapat diangkat langsung menjadi PPPK penuh waktu, honorer R2 dan R3 harus memenuhi syarat terlebih dahulu.
Jika persyaratan tersebut telah terpenuhi, maka honorer R2 dan R3 dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes.
Adapun persyaratan untuk honorer R2 dan R3 menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes yakni diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Honorer R2 dan R3 yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu bisa menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes.
Hal ini termuat dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang dikeluarkan Menpan RB Rini Widyantini.
Dalam aturan tersebut, Menpan RB memberikan persyaratan untuk honorer R2 dan R3 yang telah menjadi PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu.
Salah satu persyaratan untuk menjadi PPPK penuh waktu yakni kinerja selama menjadi PPPK paruh waktu.
Honorer R2 dan R3 harus menunjukan kinerja yang baik selama menjadi PPPK paruh waktu agar diangkat jadi PPPK penuh waktu.
Untuk itu, honorer R2 dan R3 wajib bekerja dengan dedikasi tinggi setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Jika evaluasi penilaian mendapatkan minimal nilai "Baik", honorer R2 dan R3 memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu tanpa tes.
Namun, instansi baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah harus melihat anggaran terlebih dahulu sebelum melakukan pengangkatan PPPK penuh waktu.
Jika anggaran memungkinkan, instansi di Pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat dapat melakukan pengangkatan PPPK penuh waktu.
Hanya saja, pengangkatan PPPK penuh waktu ini tidak bisa dilakukan langsung oleh instansi baik di Pemerintah Pusat ataupun Pemda.
Instansi tersebut harus terlebih dahulu mengusulkan pengangkatan PPPK penuh waktu kepada BKN.
Usai BKN menyetujui usulan tersebut, BKN akan melakukan verifikasi dan penetapan NIP.
Selanjutnya honorer R2 dan R3 yang sudah diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan menandatangi perjanjian sebagai PPPK penuh waktu.
Itulah syarat agar honorer R2 dan R3 bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui tes terlebih dahulu.***
Editor : Redaksi Lombok Post