LombokPost - Abolisi Tom Lembong dari Presiden Prabowo Subianto langsung menjadi sorotan publik, belakangan ini.
Termasuk juga Anies Baswedan yang langsung blak-blakkan, membuat statement tentang Abolisi teman dekatnya itu.
Dalam unggahannya, Jumat, 1 Agustus 2025, Anies Baswedan pun menyinggung masalah Abolisi tersebut.
Diketahui, dari awal persidangan kasus import gula yang menyeret nama Tom Lembong, Anies Baswedan selalu menghadiri persidangannya.
Sampai akhirnya, hakim memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
Bagaikan disambar petir, Anies ikut bersedih mengetahui vonis hakim tersebut. Karena Anies menilai, Tom Lembong adalah orang baik.
Tapi siapa sangka, usai vonis hakim tersebut, Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatif, dengan memberikannya Abolisi.
Betapa senangnya, Anies setelah mengetahui presiden memberikan abolisi terhadap kasus yang menjerat teman akrabnya itu.
"Teman-teman semua. Hari ini kita menerima kabar melegakan. Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, telah memberikan abolisi kepada Tom Lembong atas persetujuan DPR," ungkap Anies melansir dari akun Instagramnya, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Melalui Abolisi itu, kini Tom Lembong pun sudah terbebas dari jeratan hukum yang menjeratnya saat ini.
"Dengan itu, bukan hanya hukuman dibatalkan, tapi seluruh perkara dianggap tak pernah ada. Nama Tom bersih. Tak pernah bersalah. Bebas sepenuhnya," tegas Anies.
Anies benar-benar bahagia, sahabatnya itu bisa kembali berjumpa dan berkumpul bersama keluarganya.
"Ini tentu kabar baik bagi Tom dan bagi keluarganya yg telah berpisah sejak Oktober tahun lalu. Setelah sembilan bulan yg panjang, malam ini ia kembali ke rumah, kepada keluarganya yg selama ini menanggung rindu," paparnya.
Berkaitan dengan pemberian Abolisi itu, Anies pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah menggunakan wewenangnya.
"Sebagai sahabat, saya amat bahagia melihat Tom hari ini bebas. Maka saya menyampaikan apresiasi mendalam kepada Bapak Presiden beserta DPR yg telah menggunakan kewenangannya untuk mengakhiri ketidakadilan ini," paparnya.
"Namun, kita juga tahu, ini bukan kemenangan dari ruang sidang. Ini adalah penyelesaian ekstra yudisial melalui jalur konstitusional yg menjadi hak Presiden," sambungnya.
Bagaimanapun, Anies menilai bahwa publik akan terus mengingat kasus yang menjerat Tom Lembong tersebut.
"Keputusan ini memang menghapus perkara, tapi sesungguhnya tidak menghapus pertanyaan. Tidak menghapus keprihatinan kita atas proses hukum yg begitu banyak dipertanyakan sejak awal," ujarnya.
Editor : Siti Aeny MaryamSumber : Instagram @Aniesbaswedan