LombokPost - Saat di Pati warga turun ke jalan menolak kenaikan PBB 250%, di Kota Mataram justru rakyat mendapat “kado fiskal” dari wali kota: denda pajak dihapus total!
Dua Arah Kebijakan: Pati Panas, Mataram Adem
Kisruh kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sedang jadi sorotan nasional.
Bupati Pati Sudewo menyatakan bahwa penyesuaian tarif PBB hingga ±250% telah disepakati karena PBB tak pernah naik selama 14 tahun.
"Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar ±250% karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik," kata Sudewo, dikutip dari laman resmi Humas Kabupaten Pati.
Akibatnya, gelombang unjuk rasa pecah. Posko protes warga dibubarkan paksa oleh Satpol PP. Adu mulut, penyitaan barang donasi, hingga massa menduduki truk terjadi di Alun-alun Pati.
Di sisi lain, lebih dari 1.200 kilometer ke arah timur, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana malah mengumumkan kabar sebaliknya—penghapusan penuh sanksi administrasi (denda) PBB-P2 bagi seluruh warga yang memiliki tunggakan sebelum 2025.
Kado Pajak dari Wali Kota Mataram
Dalam apel pagi jelang HUT ke-32 Kota Mataram, Senin (4/8), Mohan menyampaikan kebijakan ini bukan sekadar pemutihan, tapi bentuk empati pasca banjir dan strategi fiskal mengurai tumpukan piutang daerah.
“Ini bagian dari mitigasi atas akumulasi piutang PBB yang terus membesar, sekaligus bentuk stimulus agar masyarakat semakin patuh,” tegas Mohan.
Tak hanya denda, pokok pajak PBB tahun 2025 juga dibebaskan bagi warga kurang mampu yang terdampak banjir.
“Bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama yang terdampak bencana, kami berikan penghapusan pokok pajak tahun berjalan,” ujarnya.
Potensi Denda yang Dihapus Mencapai Rp 6 Miliar
Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Achmad Amrin merinci bahwa total piutang pajak di Kota Mataram saat ini mencapai Rp 36 miliar, dengan potensi denda di angka Rp 5–6 miliar.
“Presentasi denda bisa mencapai 24 persen jika tunggakan mencapai 24 bulan, itu berat bagi masyarakat, maka kita hapuskan dendanya saja, bukan pokoknya,” kata Amrin.
Amrin berharap kebijakan ini mampu menarik kembali 70 persen dari piutang ke kas daerah.
???? Berlaku 3 Bulan, Bebas Zona
Program ini berlaku untuk seluruh warga Kota Mataram, tanpa batasan wilayah atau zona tertentu, sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
“Setelah periode ini berakhir, ya otomatis kembali ke sistem normal,” jelasnya.
Amrin menyebut program ini merupakan diskresi penuh dari Wali Kota Mataram, sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak ekonomi pascabencana.
Dua Program Berbeda: Denda & Pokok
Amrin menegaskan ada dua program terpisah:
- Penghapusan denda untuk semua wajib pajak.
- Pembebasan pokok pajak khusus warga miskin terdampak banjir.
“Untuk yang terdampak banjir dan masuk kategori kurang mampu, biasanya mereka terdaftar sebagai penerima bantuan seperti PKH, pokok pajaknya tahun 2025 akan kita bebaskan juga,” ungkap Amrin.
Verifikasi Data Lewat Kelurahan & DTKS
Verifikasi penerima bantuan dilakukan melalui data kelurahan dan basis data sosial nasional agar tepat sasaran dan tak tumpang tindih.
“Yang namanya pajak itu kewajiban atas penguasaan hak atau objek, tapi tetap proporsional,” ucap Amrin.
Di akhir pernyataannya, Amrin berharap warga bisa memanfaatkan momen ini untuk keluar dari lilitan denda:
“Kalau tunggakan terus dibiarkan, dendanya terus bertambah dan masyarakat makin terbebani, maka program ini, kami harap masyarakat bisa segera lunasi pokok pajaknya dan keluar dari jerat piutang yang selama ini menyulitkan,” pungkasnya.